Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Naik Bus DAMRI Bandara Soekarno-Hatta Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 12/10/2020, 17:03 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Komunikasi Korporasi dan Protokol Perum DAMRI Harys Kristanto mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang bus DAMRI sebelum melakukan perjalanan.

"Tentunya sih yang pertama mereka harus sehat ya," kata Harys saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/10/2020).

Suhu tubuh penumpang akan diukur satu persatu. Apabila suhu di atas 37,3 derajat, penumpang tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Baca juga: PSBB Transisi, Operasional Bus DAMRI Bandara Soekarno-Hatta Kembali Normal

Bagi yang lolos dari pengecekan suhu tubuh, kata Harys, penumpang wajib mengenakan masker selama dalam perjalanan.

"Dan menjaga jarak minimal satu sampai satu setengah meter," kata dia.

Ketika memasuki bus, petugas DAMRI juga akan memberikan cairan hand sanitizer untuk digunakan penumpang.

"Jadi sebelum naik bus penumpang akan menggunakan hand sanitizer dulu, atau pun di beberapa pool ada tempat cuci tangan," kata dia.

Syarat rapid test tidak diperlukan untuk perjalanan jarak dekat seperti perjalanan dari Jakarta menuju Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

Namun, lanjut Harys, disarankan agar penumpang memiliki hasil rapid test, karena rapid test juga akan diperiksa saat keberangkatan menggunakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kita sarankan kepada penumpang untuk rapid, karena kan di Bandara mereka melakukan penerbangan, dan rapid test akan diperiksa juga," ujar dia.

Selain aturan tersebut, Harys juga menjelaskan DAMRI sudah mengatur tempat duduk yang boleh ditempati oleh penumpang mereka.

Sesuai aturan pemerintah, kata Harys, penumpang tidak diizinkan untuk duduk bersebelahan dalam satu baris kursi.

Baca juga: Naik Damri Harus Bawa Hasil Rapid Test atau PCR

Meskipun penumpang yang ingin duduk bersebelahan merupakan satu keluarga dan satu domisili.

"Meskipun satu keluarga kami sarankan untuk pisah tempat duduk. Kalau depan-belakang masih diizinkan. Tapi kalau untuk sebelahan memang tidak boleh," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com