BEKASI, KOMPAS.com - AP (23) ditangkap polisi lantaran melakukan perampokan dan penganiayaan terhadap Antoni Suparman (40) di rumahnya di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis (15/10/2020) malam.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hendra Gunawan menyampaikan, usai membunuh, AP juga membawa motor dan ponsel milik Antoni.
Antoni juga dibiarkan terkurung di dalam rumahnya selama empat hari hingga membusuk.
"Setelah itu dikira meninggal, kemudian tersangka mengambil kunci rumah, motor, dan ponsel milik korban," kata Hendra kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Mayat Lebam-lebam di Cibitung Dibunuh Temannya yang Sakit Hati Saat Ditagih Utang
Usai kejadian itu, AP juga melarikan diri ke Brebes dan Kuningan. Lalu, pada Kamis kemarin AP balik ke Bekasi.
AP akhirnya ditangkap polisi sesaat dia sampai di Bekasi.
"Tersangka ditangkap oleh rekan unit Reskrim Polres Metro Bekasi dan reskrim Polsek Cikarang Barat," ujar Hendra.
AP membunuh lantaran sakit hati terhadap perkataan Antoni kepadanya.
"Pelaku sakit hati dengan korban karena sering diperlakukan kasar dan sering dihina," kata Hendra.
Hendra mengatakan, awalnya AP dan Antoni tengah kumpul bersama di rumah korban. Di tengah obrolan, kata Hendri, korban menanyakan uangnya yang dipinjam AP.
Baca juga: Mayat yang Ditemukan dalam Kondisi Lebam di Cibitung Ternyata Korban Pembunuhan
Saat itu AP meminjam uang sebesar Rp 1,6 juta dengan jaminan motor.
"Namun, saat diminta, korban ini masih belum bisa memberikan karena suatu hal," kata Hendra.
Karena merasa kesal uangnya belum juga dikembalikan, korban langsung merendahkan AP.
Merasa dilecehkan dengan perkataan korban yang menurutnya kasar, AP lantas langsung berniat menghabisi korban.
"Kata-kata yang mungkin dianggap kasar oleh tersangka yang dikatakan korban. Sehingga pada suatu kesempatan, korban lengah, korban dipukul menggunakan tangan, terjatuh, ditambah lagi menggunakan benda (tongkat satpam) ke kepala korban," ujar Hendra.