BEKASI, KOMPAS.com - AP (23) ditangkap polisi lantaran melakukan perampokan dan penganiayaan terhadap Antoni Suparman (40) di rumahnya di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis (15/10/2020) malam.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hendra Gunawan menyampaikan, usai membunuh, AP juga membawa motor dan ponsel milik Antoni.
Antoni juga dibiarkan terkurung di dalam rumahnya selama empat hari hingga membusuk.
"Setelah itu dikira meninggal, kemudian tersangka mengambil kunci rumah, motor, dan ponsel milik korban," kata Hendra kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Mayat Lebam-lebam di Cibitung Dibunuh Temannya yang Sakit Hati Saat Ditagih Utang
Usai kejadian itu, AP juga melarikan diri ke Brebes dan Kuningan. Lalu, pada Kamis kemarin AP balik ke Bekasi.
AP akhirnya ditangkap polisi sesaat dia sampai di Bekasi.
"Tersangka ditangkap oleh rekan unit Reskrim Polres Metro Bekasi dan reskrim Polsek Cikarang Barat," ujar Hendra.
AP membunuh lantaran sakit hati terhadap perkataan Antoni kepadanya.
"Pelaku sakit hati dengan korban karena sering diperlakukan kasar dan sering dihina," kata Hendra.
Hendra mengatakan, awalnya AP dan Antoni tengah kumpul bersama di rumah korban. Di tengah obrolan, kata Hendri, korban menanyakan uangnya yang dipinjam AP.
Baca juga: Mayat yang Ditemukan dalam Kondisi Lebam di Cibitung Ternyata Korban Pembunuhan
Saat itu AP meminjam uang sebesar Rp 1,6 juta dengan jaminan motor.
"Namun, saat diminta, korban ini masih belum bisa memberikan karena suatu hal," kata Hendra.
Karena merasa kesal uangnya belum juga dikembalikan, korban langsung merendahkan AP.
Merasa dilecehkan dengan perkataan korban yang menurutnya kasar, AP lantas langsung berniat menghabisi korban.
"Kata-kata yang mungkin dianggap kasar oleh tersangka yang dikatakan korban. Sehingga pada suatu kesempatan, korban lengah, korban dipukul menggunakan tangan, terjatuh, ditambah lagi menggunakan benda (tongkat satpam) ke kepala korban," ujar Hendra.
Hendra mengatakan, AP memukul sebanyak enam kali di bagian kepala dan tubuh korban. Selain itu, AP juga melukai dada korban dengan pisau sebanyak dua kali.
Usai melihat korban tak sadarkan diri, AP langsung bergegas mengambil motor korban dan melarikan diri.
Baca juga: Jenazah dengan Luka Lebam Ditemukan di Cibitung
"AP berangkat ke Brebes selama beberapa hari, kemudian ke Kuningan pada tanggal 15 Oktober menjelang dini hari kembali ke Bekasi dan ditangkap oleh rekan unit reskrim Polsek Cikarang Barat dan satuan Reskrim Polres Metro Bekasi," kata Hendra.
Karena perbuatannya, AP terancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 tentang Pencurian dan Kekerasan.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan dan pasal yang kita kenakan adalah Pasal 338, ancaman hukuman 15 tahun. Kemudian, Pasal 365 dan ancaman hukuman 12 tahun. Kami akan proses sebaik-baiknya dan dalam waktu singkat," tutur dia.
Sebelumnya, warga Kampung Selang Cawu, Cibitung, Kabupaten Bekasi digegerkan dengan temuan mayat laki-laki bernama Anton (40) di rumahnya, Kamis kemarin.
Mayat itu ditemukan dengan kondisi membengkak dan mulai membusuk. Bahkan, di tubuh mayat juga terdapat luka lebam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.