JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten menyebut narapidana narkoba Cai Changpan mencari kelemahan pengawas Lapas Kelas I Tangerang untuk melarikan diri.
"Memang yang bersangkutan ini segala cara dan daya mencari kelemahan pelaksanaan pengawasan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Andika Dwi Prasetya di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Andika mengklaim, Lapas Tangerang sudah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) menyangkut keamanan untuk para tahanan.
Termasuk, kata Andika, pada saat Cai Changpan berupaya melarikan diri dari kamar tahanan menju gorong-gorong.
Baca juga: Ini Kronologi Cai Changpan Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Pabrik Hutan Tenjo
"Dan berdasarkan keterangan saksi, tidak mudah untuk yang bersangkutan melarikan diri. dan butuh proses yang panjang. Ini menjadi pelajaran," kata dia.
Adapun proses hukum terhadap dua petugas lapas yang masing-masing berinisial S masih terus berlanjut.
Diketahui dua petugas tersebut membantu Cai Changpan dengan membelikan dan menyimpan pompa air selama menggali lubang pelarian di kamar sel.
Baca juga: Profil Cai Changpan, Bandar Narkoba Terpidana Mati yang Dua Kali Kabur dari Penjara
"Untuk proses dimaksud tetap berjalan dan ditangani langsung Polres Metro Kota Tangerang," kata Andika.
Cai Changpan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di sebuah pabrik pembakaran ban yang berada di Hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.