BEKASI, KOMPAS.com - Beredar video pengendara mobil membuang kantong sampah sembarangan di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kabupaten Bekasi.
Video yang diunggah oleh media sosial Instagram @bekasikinian pada Rabu (21/10/2020) ini tampak pengendara mobil jenis Blind Van dengan pelat nomor B 9338 FCC membuang empat kantong plastik sampah besar ke pinggir jalan dengan santai.
Saat membuang kantong sampah itu, pengendara mobil tampak berjalan lurus ke depan.
Padahal di sekeliling Jalan Kalimalang itu tampak ramai pengendara lainnya.
Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta Sisakan 2,1 Ton Sampah
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penataan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Arnoko mengaku masih mencari tahu lokasi detail di mana pengendara itu membuang sampah sembarangan.
"Nah itu panjang banget (Kalimalang), ini dicek titik poinnya di mana," ujar Arnoko saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
Ia mengatakan, akan mencari tahu siapa yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan tersebut.
Berdasarkan Pasal 18 Perda Kabupaten Bekasi nomor 6 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 1999 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, ancaman kurungan dari membuang sampah sembarangan yakni tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
"Ada pengawas kebersihan, nanti dicek di sana, ada bidang pengawasan juga," tutur Arnoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.