JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Diparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan sudah ada 13 gedung yang mengajukan perizinan terkait pembukaan resepsi pernikahan di waktu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
"Sekitar 13 gedung yang sudah mengajukan permohonan, terdiri dari gedung atau balai pertemuan dan hotel," ujar dia melalui pesan teks, Senin (9/11/2020).
Bambang mengatakan, saat ini proposal 13 gedung itu masih diperiksa dan dalam tahap verifikasi.
Dia mengatakan masih belum ada yang diberikan izin terkait pengajuan penyelenggaraan resepsi pernikahan tersebut.
Baca juga: Kini Resepsi Pernikahan Diizinkan di Jakarta, Pengelola Gedung Harus Ajukan Proposal
"Belum ada yang di ACC atau dikeluarkan izinnya," ujar dia.
Bambang mengatakan, belasan gedung yang mengajukan permohonan penyelenggaraan resepsi harus menunggu jadwal presentasi di depan Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta yang menangani izin resepsi tersebut.
"Minggu ini diharapkan sudah ada yang dievaluasi oleh Tim Gabungan Pemprov DKI," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi kali ini mengizinkan gelaran resepsi pernikahan.
Namun, kata pria yang akrab disapa Ariza tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: Kata Wagub DKI, Kemungkinan Resepsi Pernikahan Diizinkan Mulai Pekan Depan
"Diberlakukan dengan beberapa syarat di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan," ujar dia.
Ariza juga mengatakan pihak penyelenggara resepsi harus mengajukan proposal kegiatan yang berkaitan dengan protokol kesehatan selama acara resepsi berlangsung.
"Pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," tutur Ariza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.