DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis untuk ketiga kalinya.
Perpanjangan pembatasan tersebut dijadwalkan mulai berlaku sejak Minggu (15/11/2020).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.
"Memutuskan perpanjangan ketiga pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis." ujar Penanggung jawab sementara Wali Kota Depok Dedi Supandi dalam Surat Keputusan Nomor 412 Tahun 2020, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: [UPDATE] Grafik 13 November: Total Kasus Covid-19 di Depok Capai 8.111
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kota Depok.
Dengan adanya pembatasan ini, kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung maupun usaha lain yang sejenis di Kota Depok hanya akan melayani makan di tempat (dine-in) hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, pelanggan dibolehkan melakukan transaksi dibawa pulang (take away) hingga pukul 21.00 WIB
Perpanjangan pembatasan ini akan dilaksanakan selama dua minggu, yakni hingga tanggal 28 November 2020.
Dedi mengatakan bahwa kebijakan dapat kembali diperpanjang jika direkomendasikan oleh Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Masyarakat Diingatkan agar Tak Remehkan Covid-19
Hingga Jumat (13/11/2020), ada 1.061 kasus aktif Covid-19 di Kota Depok. Sementara itu, total kasus Covid-19 di Kota Depok mencapai 8.111 kasus hingga Jumat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.825 pasien telah dinyatakan sembuh. Namun, 225 orang pasien terkonfirmasi Covid-19 di Depok dinyatakan meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.