Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan Raperda Religius Disinggung Paslon PKS, Afifah: Perda Itu Kotak-kotakkan Warga Depok

Kompas.com - 22/11/2020, 18:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Raperda Kota Religius sempat jadi perbincangan antara 2 kandidat dalam debat publik perdana Pilkada Depok, Minggu (22/11/2020).

Sebagai informasi, peraturan daerah yang saat ini statusnya masih rancangan dan tengah dibahas di DPRD Kota Depok ini sempat menuai kontroversi karena dipandang sebagai beleid yang tak inklusif.

Imam Budi Hartono, calon wakil wali kota Depok nomor urut 2 usungan PKS menyinggung Perda Kota Religius saat lawannya, Afifah Alia, menagih keseriusan janji membangun madrasah negeri.

"Yang menjadi masalah berikutnya adalah kita ingin membangun madrasah tapi di satu sisi ada penolakan terhadap perda religius," kata Imam.

Baca juga: Ditanya Pradi soal Penanganan Covid-19 dalam Debat, Idris: Pertanyaan Ini di Luar Tema...

"Perda religius ini adalah salah 1 yang paling penting untuk membantu para guru ngaji, para pendeta, para biksu yang memang perlu untuk peningkatan perekonomian," jelas kader PKS itu.

Afifah pun membalas jawaban Imam dari sisi yang lain.

Pertama, menurutnya, jawaban Imam tak nyambung karena dirinya sedang menyoroti rezim PKS yang telah berkuasa 15 tahun di Depok, namun baru kali ini janji membangun madrasah negeri.

Kedua, Afifah menyatakan bahwa Perda Kota Religius justru tak sesuai dengan demografi Depok yang heterogen.

"Perda religius justru mengatur-atur dan mengotak-kotakkan masyarakat Kota Depok," ujar kader PDI-P tersebut.

"Kewajiban pemerintah kota adalah cukup memastikan bahwa pemerintah kota menjamin rakyat Kota Depok dapat menjalankan agamanya dengan baik. Toleransi itu penting," lanjutnya.

Baca juga: Singgung Janji Bangun Madrasah Paslon PKS dalam Debat Pilkada Depok, Afifah: Kenapa Selama 15 Tahun Tak Dibangun?

Mengenai Perda Kota Religius

Pemerintah Kota Depok tak mau surut dalam upaya menjadikan Kota Depok sebagai kota "religius" sebagaimana tercantum dalam visi pasangan wali kota dan wakil wali kotanya: nyaman, unggul, dan religius.

Upaya itu dituangkan dengan sebisa mungkin meloloskan rancangan peraturan daerah (raperda) "Kota Religius" ke DPRD.

Tahun lalu, rancangan itu ditolak karena dianggap mencampuri urusan privat warganya.

Sorotan publik begitu deras tahun lalu, karena detail raperda itu memberi ruang bagi pemerintah menentukan urusan agama warganya, mulai dari menentukan definisi perbuatan yang dianggap tercela, praktik riba sampai "aliran sesat" dan "perbuatan syirik".

Bahkan, etika berpakaian pun diatur di situ. Belakangan, Mei 2019 lalu, Pemerintah Kota Depok angkat bicara bahwa pasal-pasal itu hasil saduran dari aturan sejenis di Tasikmalaya dan tak merepresentasikan maksud pemerintah dalam upaya mewujudkan "Kota Religius".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com