JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menilai, harus ada sanksi kepada para guru MAN 22 Palmerah, Jakarta, yang berwisata ke Yogyakarta di tengah pandemi Covid-19.
Dampaknya, muncul klaster baru setelah 33 guru dan pegawai MAN 22 positif Covid-19.
Unifah mengatakan, sanksi perlu diberikan untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di kemudian hari.
Perlu pula diatur sistem kerja selama work from home (WFH) dalam suatu Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Atas peristiwa ini, kita harus men-develop sanksi yang jelas itu di dalam SOP," ujar Unifah kepada Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Kemenag DKI Sesalkan Guru dan Pegawai MAN 22 Palmerah Berwisata di Tengah Pandemi
Unifah mengatakan, di dalam SOP tersebut dapat diatur apa yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan oleh pihak guru selama WFH dalam rangka pembelajaran jarak jauh di masa pandemi.
"Ada atau tidak ada akibat (dari berlibur), itu harus tetap ada sanksi tertulis bagi mereka yang meninggalkan tempat untuk pergi di luar tugas dan kewajibannya selama WFH," lanjutnya.
"Jangan dipikir karena dia WFH jadi boleh melakukan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan tugas dia," tegas Unifah.
Unifah menyatakan bahwa pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Agama, harus memanggil dan menyelidiki mengapa pelanggaran ini terjadi.
"Harus dipanggil semua, kenapa ini bisa terjadi, dimana sebenernya miss-nya," tambahnya.
Kronologi
Berikut rangkuman Kompas.com tentang kronologi wisata para guru dan petugas TU MAN 22 Jakarta hingga berujung menjadi klaster baru Covid-19.
Baca juga: 33 Guru dan Pegawai MAN 22 Palmerah Positif Covid-19 Usai Berwisata, Mayoritas OTG
20-23 November
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Departemen Agama Kantor Wilayah DKI Jakarta Nur Pawaiddudin mengatakan, 47 guru dan petugas TU MAN 22 Palmerah berwisata ke Yogyakarta pada 20-23 November 2020.
Mereka bertandang ke Yogyakarta dalam rangka perpisahan dengan Kepala MAN yang purnabakti.