Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Mercy yang Tabrak 16 Motor Jalani Tes Urine

Kompas.com - 06/12/2020, 22:40 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih melakukan tes urine terhadap pengendara Mercedez Benz (Mercy) SL berinisial MPS terkait kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam kecelakaan tersebut, MPS menabrak 16 motor yang diparkir di depan Gedung PT. Asuransi MSIG Indonesia.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, tes urine dilakukan untuk memperkuat penerapan pasal yang akan disangkakan terhadap MPS.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan pasal yang akan diterapkan, terutama hasil cek urine,” ujar Fahri saat dihubungi, Minggu (6/12/2020) malam.

Baca juga: Hilang Kendali, Pengendara Mobil Mercy Tabrak 16 Motor di Sudirman

Fahri menuturkan, jika hasil tes urine belum keluar malam ini, maka MPS akan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 310 ayat (2).

Sementara, MPS tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.

“Ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 2 juta,” ujar Fahri.

Sebelumnya diberitakan, MPS mengendarai Mercy SL di lajur dua dari arah utara menuju arah Selatan di Jalan Jenderal Sudirman.

Baca juga: Rawan Kecelakaan, Wajib Pahami Area Blind Spot Saat Berkendara

Di depan Gedung PT. Asuransi MSIG Indonesia, MPS hilang kendali karena kondisi hujan. Kemudian, mobil Mercy SL oleng ke kiri hingga menabrak 16 motor yang berada di depannya.

Adapun, pengendara motor tersebut sedang berhenti sementara di sebuah halte karena hujan.

Motor yang ditabrak adalah Benelli BS150, Yamaha Aerox, Yamaha Mio, tiga Honda Beat, empat Honda Vario, Yamaha Aerox, Honda Sonic, Yamaha Mio, Yamaha Xride, dan dua Piaggio Vespa.

“Akibat kecelakaan tersebut kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan sedangkan pemilik kendaraan Yamaha Mio saudari NOV mengalami luka,” ucap Fahri.

Terkait kecelakaan tersebut, pengendara Mercy diduga melanggar pasal 283 Jo pasal 310 (2) UU. RI. No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com