Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Kinerja Begitu-begitu Saja, Kenapa Negara Harus Lipat Gandakan Tunjangan DPRD DKI?

Kompas.com - 07/12/2020, 12:58 WIB
Rosiana Haryanti,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, kinerja DPRD DKI Jakarta sepanjang tahun 2020 masih rendah.

Dengan demikian, Lucius menyebut tidak ada alasan untuk memberikan tunjangan tambahan, apalagi dalam jumlah yang fantastis.

Dia berujar, tunjangan atas jabatan yang diberikan kepada anggota DPRD DKI Jakarta seharusnya merupakan bentuk apresiasi atas keberhasilan kinerja mereka.

"Kalau kinerja begitu-begitu saja, kenapa negara atau daerah harus melipatgandakan tunjangan kepada mereka?" ucap Lucius kepada Kompas.com, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Ahok Sentil Politisi Muda DPRD DKI: Diam-Diam Nikmati Tunjangan Tak Wajar, Katanya Jujur

Menurutnya, sepanjang tahun 2020 ini, ada 6 peraturan daerah (perda) yang telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.

Dari seluruh perda tersebut, 5 perda merupakan bagian dari 26 rencana program legislasi daerah (prolegda). Sementara 1 perda berisi tentang pencabutan perda.

Sedangkan 1 perda, yakni Perda Penanggulangan Covid-19 bukan menjadi bagian dari perda yang direncanakan.

Dengan catatan ini, maka Lucius menyebut, kinerja DPRD DKI Jakarta masih sangat rendah.

"Dengan hasil di atas, DPRD DKI masih punya utang 22 Raperda lagi, karena dari 26 raperda 2020, baru 4 di antaranya yang selesai, sementara Perda pencabutan Perda 15/2011 dan Perda penanganan Covid bukan menjadi bagian dari Perda yang direncanakan," kata Lucius.

Baca juga: Berbagai Argumen Anggota DPRD DKI Naikkan Tunjangan, demi Rakyat hingga Takut Tekor

Adapun perda yang telah disahkan adalah Perda pertama adalah Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan Sampah, dan Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan.

DPRD DKI Jakarta juga telah mengesahkan dua perda lain yakni Perda APBD Perubahan dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com