JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan pihaknya akan tetap melayani hak pilih pasien Covid-19.
Caranya, petugas yang akan mendatangi mereka baik di rumah sakit maupun yang sedang isolasi mandiri di rumah.
“Kami mendatangi mereka di rumah, memilih (langsung) di tempat (rumah),” ujar Arief saat memantau pelaksanaan Pilkada 2020 di perumahan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: IDI Sebut Petugas yang Datangi Pasien Covid-19 Bisa Terpapar, Ini Respons KPU
Untuk warga yang dirawat di rumah sakit, KPU akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Apakah pemilihan mungkin dilakukan di sebuah tempat terpusat yang bisa disediakan rumah sakit. Atau, langsung dilayani di kamar.
“Tapi apakah kami (petugas KPU) langsung masuk kamar, atau ada petugas (rumah sakit) yang menghubungkan itu, harus ada koorinasi dengan pihak rumah sakit,” ungkapnya.
Pasalnya, Arief menekankan bahwa semua masyarakat yang memiliki hak suara, harus dilayani oleh KPU.
“Memilih itu adalah hak, kalau tidak menggunakan ya tidak apa-apa, tapi KPU harus melayani, karena ini adalah hak konstitusional,” ujar dia.
Baca juga: Jangan Sampai Suaramu Tak Sah, Simak Aturan Mencoblos Surat Suara pada Pilkada 2020
Pilkada serentak 2020 digelar hari ini. Sebanyak 270 daerah melaksanakan pemilihan kepala daerah secara serempak pada Rabu (9/12/2020).
Untuk memantau jalannya pemilihan, Ketua KPU Arief Budiman melakukan kunjungan ke TPS 23, TPS 01 dan TPS 30 di kawasan Perumahan Alam Sutera, Kelurahan Pakulonan, Tangerang Selatan.
Dalam keterangannya, Arief mengatakan bahwa dari ketiga TPS yang dikunjungi, semua sudah menjalani protokol kesehatan dengan baik.
Namun, Arief menemukan bahwa di TPS 23, belum ada pemisahan bilik untuk mereka yang bersuhu di atas 37,5.
“Saya tadi sudah tanya sama yang bersangkutan, kemungkinan karena memang tidak ada kasus di sini. Mungkin mereka tidak menampatkan itu,” ujar Arief.
Adapun aturan terkait mekanisme pemungutan suara bagi pasien Covid-19 dicantumkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Pandemi Covid-19.
Ada dua pasal yang mencantumkan tata cara mencoblos pasien Covid-19. Berikut isi pasalnya:
Pasal 72