Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 2 Bulan, Satpol PP Jaksel Tindak 58 Rumah Makan Pelanggar PSBB

Kompas.com - 13/12/2020, 22:04 WIB
Rosiana Haryanti,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menindak 58 tempat usaha makan dan minum yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama periode 12 Oktober-12 Desember 2020.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, ada dua jenis pelanggaran yang diberikan, yaitu denda administrasi dan penutupan sementara selama 1x24 jam.

Dari jumlah tersebut, 1 tempat usaha dikenai sanksi berupa denda administrasi. Adapun nilai denda yang terkumpul berjumlah Rp 20 juta.

Baca juga: Satpol PP DKI Segel Restoran yang Gelar Pesta Pernikahan di Kelapa Gading

Sementara 57 tempat usaha lainnya dikenai sanksi berupa penutupan sementara.

"Sementara yang tidak ditemukan pelanggaran sebanyak 1.826 tempat usaha makan minum," ucap Ujang melalui keterangan tertulis, Minggu (13/12/2020).

Selain menindak tempat usaha makan dan minum, Satpol PP Jakarta Selatan juga mencatat adanya 2 pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat usaha kantor dan industri.

Kedua tempat usaha tersebut dikenai sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam.

Sedangkan untuk pelanggaran masker, Ujang mengatakan, terdapat total 9.949 pelanggaran.

Dari jumlah itu, sebanyak 283 orang dikenai denda administrasi. Lalu sebanyak 9.666 orang lainnya dikenai denda berupa kerja sosial.

"Nominal denda administrasi Rp 46,75 juta," kata Ujang.

Baca juga: Satpol PP DKI Sidak 145 Tempat Usaha, 10 Kafe Disegel karena Langgar Prokol Kesehatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari, mulai 7 Desember-21 Desember 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.

Anies mengatakan, kebijakan perpanjangan PSBB transisi diambil karena kasus penularan Covid-19 di DKI Jakarta dianggap masih terkendali.

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali," ujar Anies.

Dia menjelaskan, kondisi wabah Covid-19 di DKI Jakarta masih terkendali karena kedisiplinan masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Dengan demikian, Anies berharap kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan tersebut bisa terus dijaga agar kasus Covid-19 di DKI Jakarta bisa terus terkendali.

Seperti diketahui, menurut data teranyar kasus Covid-19 per Minggu (13/12/2020), Pemprov DKI mencatat penambahan 1.298 pasien Covid-19.

Dengan bertambahnya jumlah kasus di Jakarta, maka akumulasi kasus Covid-19 di Jakarta sebanyak 152.499 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 137.605 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan mencapai 90,2 persen.

Sementara sebanyak 2.941 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian sebesar 1,9 persen.

Adapun jumlah kasus aktif di Ibu Kota naik sebanyak 163 kasus. Sehingga hari ini ada 11.953 orang yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com