TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan tidak mewajibkan rapid test antigen bagi para penumpang yang hendak bepergian pada periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo mengatakan, kebijakan wajib rapid test antigen di terminal yang dikelola BPTJ, termasuk Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan, menjadi kewenangan Satuan Gugus Tugas Covid-19 daerah tersebut.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Rapid Tes Antigen Berlaku 22 Desember, Ini Syarat Keluar Masuk Jakarta via Pesawat dan Kereta
"Di dalam surat edaran tersebut kan disebutkan bahwasanya kewanangan terkait dengan pelaksanaan rapid test antigen itu ada pada satgas daerah," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (21/12/2020).
Budi menyebut bahwa BPTJ hanya bisa menunggu keputusan dari masing-masing daerah apakah akan menerapkan wajib rapid test antigen untuk penumpang yang hendak bepergian pada periode Natal dan Tahun Baru.
"Jadi posisi kami adalah menunggu. Apakah kemudian Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah terminal tersebut akan melakukan hal itu (wajib rapid test anitgen) atau enggak," kata dia.
"Kalau menerapkan hal itu maka kami akan membantu semaksimal mungkin sesuai dengan aturan yang ada," sambungnya.
Baca juga: Awak Bus di Terminal Tanjung Priok Wajib Rapid Test Antigen, Penumpang Rapid Test Antibodi
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebelumnya mengatakan bahwa Pemerintah Kota tidak memberlakukan kewajiban rapid test antigen untuk warga yang keluar masuk daerah pada periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dia menjelaskan, kebijakan itu tidak diterapkan lantaran sulit untuk menentukan siapa saja yang harus dan tidak diperiksa petugas.
"Enggak kayaknya. Karena di Tangsel sulit juga kami menentukan 'kamu antigen atau enggak', 'kamu dari mana', kan sulit," ujar Airin, Kamis (17/12/2020).
Alasan lain, lanjut Airin, Tangerang Selatan memiliki banyak jalur keluar masuk wilayah.
Sehingga, pihaknya hanya akan mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masyarakat selama musim libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Berdasarkan masukan dari Dinas Kesehatan masukan dari Forkopimda agak sulit kita untuk menerapkan di Tangsel karena banyaknya pintu-pintu masuk wilayah," ujar dia.
"Jadi pada intinya penegakan disiplin protokol kesehatan yang harus ditingkatkan," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.