Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Tangsel Diperpanjang hingga 18 Januari 2021

Kompas.com - 21/12/2020, 17:19 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berkala besar (PSBB) di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, kembali diperpanjang selama satu bulan ke depan hingga 18 Januari 2021.

Perpanjangan tersebut tertuang Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten, Wahidin Halim, Nomor 443/Kep.290-HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat PSBB Provinsi Banten.

Wahidin mengatakan, perpanjangan PSBB berlaku selama satu bulan ke depan terhitung sejak 20 Desember 2020 sampai 18 Januari 2021.

Baca juga: PSBB di Banten Kembali Diperpanjang, Berlaku hingga 18 Januari 2021

Pembatasan tersebut bisa diperpanjang kembali penerapannya jika masih terjadi penyebaran Covid-19 di wilayah Tangerang Selatan.

"Dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Wahidin dalam Kepgub itu yang diperoleh Kompas.com, Senin (21/12/2020).

Secara terpisah, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, waktu perpanjangan PSBB di wilayahnya sesuai dengan Kepgub Banten. Pada PSBB kali ini aktivitas masyarakat akan lebih diperketat, khususnya selama periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Pengetatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/3438/HUK tentang Tertib Pelaksaan Aktivitas Masyarakat Menjelang dan Sesudah Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

"PSBB-nya sampai tanggal 18 Januari 2021. Tapi pembeda dari (PSBB) sebelumnya adalah kebijakan yang tertuang dalam surat edaran wali kota," ujar Benyamin.

Pengetatan yang dilakukan adalah larangan mengadakan pesta perayaan menyambut Tahun Baru dan membatasi jam operasional mal dan tempat kuliner hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Pemerintah kota juga melarang pesta pernikahan atau resepsi hingga kegiatan keagamaan yang mengundang banyak orang. Selain itu, semua aparatur sipil negara (ASN) Kota Tangerang Selatan dilarang untuk bepergian ke luar kota pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2020 menyusul adanya arahan dari pemerintah pusat untuk membatasi aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Tangerang Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com