TANGERANG, KOMPAS.com - Airport Health Center (AHC) yang berada PT. Angkasa Pura (AP) II hanya melayani layanan rapid test antigen bagi calon penumpang yang memiliki tanggal tiket pesawat di hari yang sama.
AHC melalui akun Instagram resminya mengunggah sebuah poster yang berbunyi "Persyaratan layanan Rapid Test Antigen: WAJIB menunjukan Tiket Perbangan Hari Ini" beberapa jam yang lalu.
Bambang, Humas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta, mengonfirmasi hal tersebut ketika dihubungi melalui pesan singkat.
Ia menjelaskan, calon penumpang yang hendak melakukan rapid test antigen wajib memiliki tiket pesawat di tanggal yang sama.
Baca juga: Cegah Antrean Panjang, Bandara Soekarno-Hatta Buka Layanan Pre-order Tes Covid-19
Misalnya, A hendak melakukan Rapid Test Antigen pada 23 Desember. Maka, A baru bisa melakukan Rapid Test Antigen pada 23 Desember.
Bambang mengaku, penerapan kebijakan tersebut guna mengurangi kepadatan yang ditimbulkan oleh calon penumpang yang hendak melakukan tes.
"Sementara waktu untuk mengurangi kepadatan rapid antigen, diutamakan yang jadwal penerbangannya di hari yang sama," ucap dia.
Kebijakan baru ini diterapkan mulai Selasa (22/12/2020) besok. Walau diterapkan mulai besok, ia juga mengaku kebijakan tersebut bersifat kondisional.
Baca juga: Agar Tak Terjebak Antrean Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta, Bisa Pilih Opsi Ini
Artinya bila layanan tes Covid-19 yang disediakan oleh Bandara Soekarno-Hatta terlampau ramai, maka kebijakan tersebut mulai berlaku. Bila sebaliknya, tidak terlalu ramai, maka kebijakan tersebut tidak berlaku.
Dengan adanya kebijakan tersebut, ia berharap fasilitas layanan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dapat segera ditambah.