BEKASI, KOMPAS.com - Sepanjang 2020, Pengadilan Agama Bekasi sudah menangani 4.061 kasus perceraian.
Kasus-kasus tersebut ditangani Pengadilan Agama Bekasi terhitung sejak Januari hingga 22 Desember 2020.
"Totalnya yang masuk 4.790. Untuk kasus cerai ada 4.061. Angka itu terdiri dari talaknya yang diajukan suami ada sebanyak 1.113 dan gugatan yang diajukan istri ada 2.948," kata Humas Pengadilan Agama Bekasi Masniarti saat ditemui, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Wali Kota Pastikan Keluar Masuk Bekasi Tak Perlu Serahkan Hasil Swab atau Rapid Test
Mayoritas pasutri yang bercerai, lanjut Masniarti, merupakan pasangan yang tergolong lama dalam berumah tangga.
Rata-rata umur rumah tangga mereka yakni 5 sampai 10 tahun. Pihak istri jadi yang paling banyak melayangkan gugatan cerai.
Penyebab utama perceraian mayoritas karena permasalahan ekonomi.
Baca juga: Pemkot Bekasi Bakal Tambah Tempat Tidur Isolasi di Stadion Patriot
"Ya kalau faktor perceraian katakanlah dari dulu sama itu saja, kebanyakan faktor ekonomi. Karena dalam hal ini kan yang tinggi cerai gugat, rata-rata karena suami tidak mencukupi nafkah," terang dia.
Walau demikian, tak semua kasus perceraian yang masuk ke pengadilan berakhir dengan berpisahnya pasangan suami istri.
Dalam beberapa kasus, tahap mediasi mampu meredam keinginan pasutri untuk membubarkan rumah tangganya.
Namun jumlah pasutri yang kembali rujuk pun tak banyak.
"Sedikit sih, kalau dicabut itu ada 300-an perkara. Hanya sedikit yang rukun kembali," ucap Masniarti.
Hingga saat ini, pihaknya masih tetap menarima beberapa perkara cerai. Tak menutup kemungkinan angka 4.061 akan bertambah hingga penghujung tahun 2020 nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.