Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blok Makam Khusus Jenazah Covid-19 di TPU Pondok Ranggon Sudah Penuh

Kompas.com - 28/12/2020, 13:10 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Blok makam Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, baik untuk jenazah muslim maupun non-muslim sudah penuh sejak 20 Desember 2020.

Padahal sebelumnya pada 10 Desember lalu, Penanggung Jawab Pelaksana TPU Pondok Ranggon Muhaimin memprediksi, blok makam Covid-19 untuk jenazah non-muslim cukup hingga tiga bulan ke depan.

Namun, masuknya jenazah dari hari ke hari membuat blok makam penuh lebih cepat daripada prediksi.

"Per tanggal 20 Desember 2020 blok makam non-muslim juga sudah full," kata Muhaimin saat dihubungi, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Sisa Blok Makam Covid-19 Non-Muslim di TPU Pondok Ranggon Diprediksi Cukup 3 Bulan ke Depan

Kendati demikian, Muhaimin mengatakan, TPU Pondok Ranggon masih melayani pemakaman jenazah Covid-19 dengan sistem tumpang.

"Sampai hari ini, TPU Pondok Ranggon masih melayani pemakaman protap Covid-19 dengan sistem tumpang. Rata-rata 5 jenazah per hari masuk sini," kata dia.

Muhaimin juga menegaskan, TPU Pondok Ranggon tidak ingin menelantarkan jenazah Covid-19.

"Tetapi kami tidak sampai menelantarkan jenazah. Kami tetap usahakan, misalnya dengan mencari lokasi-lokasi kosong yang notabene masih layak," tutur Muhaimin.

Sementara itu, untuk blok makam Covid-19 di TPU Pondok Ranggon untuk jenazah muslim sudah penuh per 8 November 2020.

Muhaimin mengonfirmasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin jenazah Covid-19 untuk dimakamkan di luar TPU khusus dengan sistem tumpang.

Namun, ada sejumlah syarat agar jenazah Covid-19 bisa dimakamkan dengan sistem tumpang.

Baca juga: Pemakaman Pasien Covid-19 di TPU Jombang Meningkat Jelang Akhir Tahun

Pertama, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta akan merekomendasikan lokasi pemakaman jenazah.

"Nanti ditanya, ada makam keluarga sebelumnya? Di TPU apa? Nanti dinas tanya ke TPU bersangkutan. Apakah memungkinkan digali untuk jenazah Covid-19. Jika tidak ada keluarga sebelumnya, dinas akan mencari TPU lain," ujar Muhaimin.

Kedua, harus seizin keluarga jenazah yang ditumpangi.

Nanti ada ada tanda tangan kesediaan dari keluarga yang ditumpangi," lanjut Muhaimin.

Terakhir, melihat riwayat jenazah yang akan ditumpangi.

"Jika jenazah yang ditumpangi memiliki riwayat penyakit menular seperti HIV/AIDS, maka minimal makam itu harus berusia minimal 36 bulan. Kalau tidak ada, minimal 12 bulan sudah bisa ditumpangi," kata Muhaimin.

Syarat yang lain adalah tempatnya layak dan memadai.

"Ukuran peti jenazah lebarnya 90 sentimeter dan panjang 210 sentimeter. Makam tidak terlalu dekat dengan warga sekitar. Jarak dengan sumber air 50 meter, jarak dengan permukiman 500 meter," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com