JAKARTA, KOMPAS.com - Markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, tampak sepi pada Rabu (30/12/2020) sore kemarin. Tak ada aktivitas yang terlihat di markas FPI setelah organisasi itu resmi dibubarkan oleh pemerintah.
Namun di tempat lain, para pengurus FPI sudah menyiapkan sejumlah langkah menghadapi keputusan pemerintah yang membubarkan ormas mereka.
Langkah hukum akan ditempuh dengan menggugat pemerintah ke pengadilan.
Para pengurus FPI juga menyatakan akan tetap beraktivitas lewat organisasi baru.
Baca juga: Sepak Terjang FPI, Dinyatakan Bubar Sejak 2019 hingga Jadi Ormas Terlarang...
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro memastikan pihaknya akan melawan keputusan pemerintah membubarkan FPI dengan cara konstitusional, yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.
Hal ini sesuai instruksi pimpinan FPI Rizieq Shihab. Sugito sebelumnya telah berkonsultasi dengan Rizieq yang tengah ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan.
"Beliau tidak masalah nanti kita gugat secara hukum. Nanti kita akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Sugito menyebut, tim kuasa hukum saat ini sedang mempersiapkan gugatan tersebut. Gugatan pun akan segera disampaikan ke PTUN Jakarta sesegera mungkin.
"Insyaallah secepatnya," kata dia.
Baca juga: Kasus Anggota FPI Ancam Bunuh Mahfud MD Saat Demo di Pamekasan Jadi Atensi Kejati Jatim
Lebih jauh Sugito menilai langkah pemerintah membubarkan FPI hanya lah upaya pengalihan isu atas kasus penembakan mati enam laskar FPI oleh polisi.
Penembakan itu terjadi saat keenam laskar tengah mengawal Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu.
Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
"Di tengah situasi ini lah tindakan pengalihan isu (deception) dilakukan," kata Sugito.
Baca juga: FPI Dibubarkan, Ketum dan Sekretaris Deklarasikan Front Persatuan Islam