TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota telah menyita 225 kilogram ganja dan 28 kilogram sabu-sabu dari 264 perkara yang ditangani selama 2020.
Sementara itu, Satres Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota menyelesaikan 878 kasus kriminal selama 2020.
"Secara tren total, Satresnarkoba menerima 325 perkara tahun 2019. Tahun 2020 sebanyak 264 perkara. Ini menurun," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Penadah Mobil Curian
Barang bukti yang disita dari 264 perkara itu, yakni 225 kilogram ganja, 28 kilogram sabu-sabu, 329 butir ekstasi, 244 butir baya, dan 1,96 gram tembakau gorila.
"Selain penurunan penerimaan kasus, jumlah tersangka perkara narkoba juga menurun. Tahun 2019, 397 tersangka. Tahun 2020, 331 tersangka," kata dia.
Sementara itu, Satreskrim menyelesaikan 878 perkara pidana pada 2020, meningkat 29 persen dibandingkan 2019.
"Penyelesaian perkara mengalami kenaikan. Tahun 2019 (ada) 680 perkara. Tahun 2020 (ada) 878 perkara," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang Tambah 113 Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19
Selain itu, jumlah perkara pidana juga meningkat.
"Jumlah kasus tindak pidana mengalami kenaikan dari 572 kasus pada 2019 menjadi 608 kasus pada tahun 2020. Naik sebanyak 36 kasus atau 6,29 persen," tutur Sugeng.
Jika dihitung rata-rata tindak pidana yang terjadi, setiap 21 jam 86 menit 14 detik di Kota Tangerang terdapat satu tindak pidana pada 2020.
"Tahun 2019, satu tindak pidana terjadi setiap 17 jam 16 menit 43 detik," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.