Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Bela FPI dalam Pernyataan Sikap, BEM UI: Ini soal Landasan Pembubaran Ormas Tanpa Peradilan

Kompas.com - 05/01/2021, 06:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Fajar Adi Nugroho membantah pihaknya membela Front Pembela Islam (FPI) sehubungan dengan pernyataan sikap mereka yang diterbitkan pada Minggu (3/1/2021).

Dalam pernyataan sikap tersebut, BEM UI menyoroti SKB 6 Menteri yang dipakai untuk membubarkan FPI merujuk pada UU Ormas terbaru (UU Nomor 16 Tahun 2017), yang menghapus mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas.

"Apa yang kami fokuskan terkait pembubaran ormas ini adalah bagaimana prosedurnya. Kami membicarakan landasan pembubaran organisasi kemasyarakatan (tanpa peradilan) dan hari ini kebetulan konteksnya FPI," ujar Fajar kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Baca juga: BEM UI Kritik Pembubaran FPI oleh Pemerintah Tanpa Peradilan

Ia menambahkan, sejak awal kepengurusannya, BEM UI konsisten terhadap prinsip negara hukum sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945.

"Karena Indonesia negara hukum, maka salah satu prinsipnya adalah perlindungan hak asasi manusia, supremasi hukum, dan demokrasi. Selama satu tahun ini kita bisa melihat apa saja hal-hal yang bertentangan atau mendegradasi prinsip-prinsip yang ada dalam konsep negara hukum," kata Fajar.

"Dalam konteks ini, kita melihat bahwa pembubaran FPI sebagai organisasi kemasyarakatan menjadi pertanyaan bagi BEM UI, apabila kita kontekstualisasikan dengan Indonesia sebagai negara hukum," ujarnya.

Preseden dibubarkannya FPI dianggap dapat menjadi alarm bagi kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi, karena ormas sewaktu-waktu menghadapi ancaman pembubaran oleh pemerintah tanpa proses peradilan.

Baca juga: Pernyataan Sikap Lengkap BEM UI soal Pembubaran FPI Tanpa Peradilan

Sebagai informasi, Pasal 61 ayat 1 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2017 menyebutkan, “Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas, huruf c adalah pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan badan hukum".

Lalu, Pasal 61 ayat 3 huruf b berbunyi, “Pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia".

Kemudian, Pasal 80 a berbunyi, “Pencabutan status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.”

"Karena seakan-akan memberikan kekuasaan yang absolut bagi eksekutif untuk kemudian membubarkan organisasi kemasyarakatan," ujar Fajar.

"Perpu ormas yang kemudian menjadi UU Ormas yang mengubah UU Ormas sebelumnya, memang menjadi yang sudah kami sebut 'memberangus demokrasi'," kata dia.

Baca juga: Sehari Setelah FPI Dibubarkan, TNI-Polri Bangun Posko di Petamburan III

Berikut ini beberapa poin pernyataan sikap BEM UI:

1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbo dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com