DEPOK, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI) mengkritik langkah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan, tanpa melalui proses peradilan.
Kritik itu termuat dalam pernyataan sikap resmi BEM UI yang terbit, Minggu (3/1/2021).
"Prosedur dan landasan atas keputusan dilarangnya organisasi kemasyarakatan tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945," tulis pernyataan sikap mereka.
Baca juga: Ini Alasan Kuasa Hukum Batal Gugat SKB Pembubaran FPI ke PTUN
Sebagai informasi, pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri.
Keenamnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
BEM UI menilai, UU Ormas yang dijadikan rujukan bagi SKB 6 Menteri itu tak selaras dengan konsep negara hukum yang menjunjung kebebasan berserikat.
Sejak UU Ormas direvisi melalui Perppu lalu ditetapkan sebagai UU Ormas yang baru (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017), mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas dicabut.
Akibatnya, hal ini memberikan kewenangan yang kelewat besar bagi eksekutif untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan.
Baca juga: Maklumat Kapolri soal FPI: Dari Larangan Akses Konten hingga Potensi Ancaman Kebebasan Pers
Preseden dibubarkannya FPI dianggap dapat menjadi alarm bagi kebebasan berserikat di Indonesia, karena sewaktu-waktu menghadapi ancaman pembubaran oleh pemerintah tanpa proses peradilan.
"Karena seakan-akan memberikan kekuasaan yang absolut bagi eksekutif untuk kemudian membubarkan organisasi kemasyarakatan," kata Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan