Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Gugatan Praperadilan, Ini Poin Pembelaan Polisi atas Penetapan Tersangka Rizieq Shihab

Kompas.com - 06/01/2021, 13:33 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021) kemarin.

Agenda sidang kemarin adalah pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yakni Kepolisian atas surat permohonan praperadilan.

Dalam persidangan yang digelar sehari sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan sejumlah poin keberatan atas penetapan Rizieq sebagai tersangka.

Baca juga: Ini Poin Keberatan Kuasa Hukum atas Penetapan Tersangka Rizieq dalam Sidang Praperadilan

Pertama, mereka menilai adanya kekaburan dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Kemudian, tim kuasa hukum juga mempertanyakan alasan penggunaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk menjerat Rizieq Shihab. Mereka menilai Rizieq tidak pernah menghasut siapapun untuk melakukan tindak pidana.

Oleh karena itu, penetapan Rizieq sebagai tersangka dinilai prematur. Sebab, Rizieq juga tidak pernah menjalani pemeriksaan.

Rizieq langsung ditetapkan sebagai tersangka padahal surat panggilan Rizieq sebagai saksi masih berlaku.

Lantas, bagaimana pembelaan dari pihak Kepolisian?

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq sudah sah sesuai aturan yang berlaku.

"Kami melakukan proses penegakan hukum terutama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky, usai sidang tanggapan termohon praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan saksi serta ahli dan melakukan gelar perkara.

Baca juga: Dalam Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Rizieq Sesuai Aturan

Dari semua tahapan tersebut, penyidik kemudian merekomendasikan Rizieq untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Surat penetapan Rizieq telah dikirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pelapor, dan pemohon.

Pada 12 Desember 2020, Polda Metro Jaya menangkap Rizieq dengan memintanya untuk menandatangani surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.

Namun, pemohon menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com