Selanjutnya penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.
Namun, Rizieq kembali menolak menandatangani berita acara penolakan tersebut sehingga penyidik menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.
Alamsyah selaku kuasa hukum Rizieq, mengakui kliennya tidak mau menandatangani surat tersebut.
"Memang betul, tanda tangan BAP enggak mau tanda tangan penahanan enggak mau. Karena dia merasa tidak bersalah, yang kami bela ini ulama dan orang beriman bukan penjahat," tutur Alamsyah.
Alasan Penggunaan Pasal Penghasutan
Kepolisian menyebut Rizieq telah mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong menghadiri pernikahan putrinya di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu.
"Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu, 14 November 2020, di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang," ujar salah satu kuasa hukum Polri dalam persidangan, dikutip Tribunjakarta.com.
Baca juga: Tanggapi Gugatan Praperadilan, Polisi Sebut Rizieq Ajak Orang Ramai-ramai Hadiri Acara di Petamburan
Polri pun memiliki bukti berupa video pernyataan Rizieq dalam acara Maulid Nabi di kawasan Tebet Utara, Jakarta Selatan, yang diunggah melalui kanal YouTube Front TV.
Dalam video tersebut, Rizieq terbukti telah mengajak masyarakat untuk menimbulkan kerumunan.
Akibatnya, Jalan KS Tubun dipenuhi simpatisan FPI hingga jalan harus ditutup.
Sebagian besar simpatisan FPI yang datang pun tidak menerapkan protokol kesehatan, padahal acara tersebut digelar di tengah pandemi Covid-19.
"Maka, Sabtu, 14 November 2020, di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, terjadi kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi penyelenggaraan tentang kekarantinaan kesehatan, serta tidak menjaga jarak, dan yang hadir tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," ujar salah satu kuasa hukum Polri.
Sidang praperadilan Rizieq Shihab kembali dilanjutkan, hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon (kuasa hukum Rizieq Shihab).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.