BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi menunda rencana kegiatan belajar mengajar tatap muka yang rencananya akan digelar pada awal Januari 2021.
Penundaan itu dituangkan dalam surat edaran nomor 421/112/Disdik yang keluar pada Kamis (7/1/2021), tentang penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 yang ditandangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Penundaan KBM tatap muka dilakukan lantaran Pemkot mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan masyarakat di pulau Jawa dan Bali.
Penundaan KBM tatap muka ditegaskan dalam poin ke dua surat edaran tersebut.
"Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan model Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (SPTMT) pada semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Kota Bekasi yang semula akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Januari 2021 ditunda sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk mengendalikan Pandemi Covid-19," tulis edaran yang diterima Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: UPDATE 7 Januari: Tambah 2.398 Kasus Covid-19 di Jakarta, 17.382 Orang Masih Dirawat
Sebagai gantinya, pemerintah tetap memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) kepada sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kota Bekasi, yakni SD dan SMP.
Dalam proses pembelajaran jarak jauh, para orangtua murid diharapkan ikut mendampingi anak agar kegiatan belajar bisa berjalan dengan efektif.
Dalam surat edaran juga disebut bahwa peraturan itu sudah berlaku dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Menurut Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas. Tujuannya, meminimalkan penularan Covid-19.
Baca juga: 3 Hari Terakhir, Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Bertambah 275
Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.
Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan Peraturan Undang-Undang.
Selain itu, sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.