Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Berikut Hal yang Perlu Diketahui soal PPKM di Kota Tangerang

Kompas.com - 08/01/2021, 11:25 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), mulai hari ini hingga 25 Januari 2021.

PPKM di Kota Tangerang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pembatasan kegiatan di Kota Tangerang berlaku lebih awal dibanding keputusan pemerintah yang memberlakukan pembatasan mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca juga: Tindaklanjuti PPKM Jawa-Bali, Polri Terbitkan Surat Telegram

Apa saja aturan yang ditegakkan selama PPKM di Kota Tangerang?

1. Mal dan Kegiatan Usaha Tutup Pukul 19.00 WIB

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mewajibkan para pelaku usaha menghentikan jam operasional usaha pada pukul 19.00 WIB.

"Pedagang dan lainnya, sementara bisa menutup operasionalnya ketika sudah jam 19.00 WIB. Sampai tanggal 25 (Januari)," ujar Arief, Kamis (8/1/2021).

Nantinya, jajaran Pemkot Tangerang bersama Kepolisian akan menggelar patroli guna memantau penegakan aturan selama PPKM.

"Kita akan lakukan operasi di hari Sabtu dan Minggu. Mulai minggu ini," tambah Arief.

2. Tak Ada Prasmanan dalam Pesta Pernikahan

Arief melarang masyarakat yang ingin menggelar pesta pernikahan untuk menyiapkan makanan secara prasmanan. Dia mengimbau masyarakat menyediakan makanan dalam bentuk nasi kotak.

"Tapi, silakan dengan nasi boks supaya tidak makan di lokasi," ujar Arief.

Baca juga: Kota Tangerang Berlakukan PPKM Mulai Hari Ini, Toko hingga Restoran Hanya Boleh Buka sampai Pukul 19.00 WIB

3. Pembatasan Kegiatan Perkantoran, Tempat Ibadah, dan Sosial-Budaya

Apabila mengacu pada keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, maka Pemkot Tangerang wajib membatasi kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Untuk kegiatan perkantoran, maksimal 25 persen karyawan yang diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office.

Selain itu, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

4. Sekolah Secara Daring dan Dine-in Restoran Maksimal 25 Persen

Kegiatan belajar mengajar di Pemkot Tangerang hanya diperbolehkan dilakukan secara daring.

Untuk fasilitas makan dan minum di restoran (dine-in), restoran harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen. Sementara itu, pemesanan makanan secara online atau delivery order tetap diizinkan.

Baca juga: Satgas Tegaskan Kebijakan PPKM Bersifat Wajib di Jawa dan Bali

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com