Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Kota Tangerang Dimulai 11 Januari, Hari Ini Hanya Sosialisasi

Kompas.com - 08/01/2021, 21:24 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang meralat informasi mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang disebut dimulai pada Jumat (8/1/2021) ini.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Buceu Gartina mengatakan, pada hari ini, Pemkot Tangerang baru menyosialisasikan rencana dan aturan-aturan terkait PPKM di Kota Tangerang.

"Iya, jadi itu maksudnya malam ini ada sosialisasinya (PPKM)," kata Buceu ketika dikonfirmasi, Jumat malam.

"Malam ini yang sosialisasi Satpol PP. Tadi mereka sudah diarahkan," tambah dia.

Baca juga: 64.135 Orang di Kota Tangerang Jadi Target Vaksinasi pada Januari-Maret

 

Buceu menjelaskan, Pemerintah Kota Tangerang tetap melaksanakan PPKM sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri, yaitu pada 11-25 Januari 2021.

"Dari OPD (organisasi perangkat daerah) itu sosialisasi mulai malam ini. Selama tiga hari sampai (hari) Minggu nanti," ujarnya.

Penerapan PPKM tersebut, lanjut Buceu, diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang.

"Malam ini juga perwalnya kami rilis," tutur dia.

Informasi soal PPKM dimulai pada hari ini sebelumnya disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

"Mulai besok (hari ini) malam, Pemkot akan menindaklanjuti instruksi Kemendagri dalam penanganan PSBB Jawa-Bali," kata Arief ketika ditemui di RSUD Kota Tangerang, Kamis (7/1/2021) siang.

Baca juga: Jelang Vaksinasi Covid-19, Pemkot Tangerang Lakukan Simulasi

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai 25 Januari.

Salah satu ketentuannya, yakni pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 19.00 WIB.

Kemudian, kegiatan restoran untuk makan dan minum di tempat hanya boleh 25 persen dari kapasitas.

Sementara itu, layanan makanan melalui pesan-antar atau bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com