TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang meralat informasi mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang disebut dimulai pada Jumat (8/1/2021) ini.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Buceu Gartina mengatakan, pada hari ini, Pemkot Tangerang baru menyosialisasikan rencana dan aturan-aturan terkait PPKM di Kota Tangerang.
"Iya, jadi itu maksudnya malam ini ada sosialisasinya (PPKM)," kata Buceu ketika dikonfirmasi, Jumat malam.
"Malam ini yang sosialisasi Satpol PP. Tadi mereka sudah diarahkan," tambah dia.
Baca juga: 64.135 Orang di Kota Tangerang Jadi Target Vaksinasi pada Januari-Maret
Buceu menjelaskan, Pemerintah Kota Tangerang tetap melaksanakan PPKM sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri, yaitu pada 11-25 Januari 2021.
"Dari OPD (organisasi perangkat daerah) itu sosialisasi mulai malam ini. Selama tiga hari sampai (hari) Minggu nanti," ujarnya.
Penerapan PPKM tersebut, lanjut Buceu, diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang.
"Malam ini juga perwalnya kami rilis," tutur dia.
Informasi soal PPKM dimulai pada hari ini sebelumnya disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
"Mulai besok (hari ini) malam, Pemkot akan menindaklanjuti instruksi Kemendagri dalam penanganan PSBB Jawa-Bali," kata Arief ketika ditemui di RSUD Kota Tangerang, Kamis (7/1/2021) siang.
Baca juga: Jelang Vaksinasi Covid-19, Pemkot Tangerang Lakukan Simulasi
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai 25 Januari.
Salah satu ketentuannya, yakni pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 19.00 WIB.
Kemudian, kegiatan restoran untuk makan dan minum di tempat hanya boleh 25 persen dari kapasitas.
Sementara itu, layanan makanan melalui pesan-antar atau bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.