JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Gisel Anastasia tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang viral di media sosial.
Sama seperti Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu, pemeran pria dalam video konten dewasa itu, Gisel hanya dikenai wajib lapor.
"Diambil satu kesimpulan (Gisel) tak perlu dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
Yusri menyebutkan, Gisel wajib lapor pada Senin dan Kamis setiap dua pekan, seperti Nobu.
Adapun Gisel dan Nobu tetap menjalani proses hukum kasus yang menyeret namanya itu.
"Bagi keduanya kami terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses. Kami akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri.
Baca juga: Diperiksa 10 Jam sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Gisel: Saya Mohon Doa dan Dukungan
Sebelumnya, Gisel telah diperiksa sebagai tersangka kasus video syur di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Gisel menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, sejak dijadwalkan pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.50 WIB.
Gisel yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket jin berwarna biru itu langsung menemui awak media yang menunggu pemeriksaannya sejak Jumat pagi.
Dalam kesempatan itu, Gisel memohon dukungan untuk menjalani proses hukum terkait kasus video konten dewasa itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan