TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satpol PP Tangerang Selatan akan tetap memberikan sanksi sosial berupa ziarah dan berdoa di makam jenazah pasien Covid-19 kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muksin Al Fachry menjelaskan, sanksi sosial tersebut diterapkan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya Covid-19 dan pentingnya disiplin protokol kesehatan.
"Kalau bicara efektif atau tidak efektif semua kami usaha, artinya ini sifatnya hanya refleksi, bukan membuat jera, tetapi mengajak masyarakat bersama-sama menjaga protokol kesehatan," ujar Muksin kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).
Menurut Muksin, pihaknya pun berencana menambah jenis sanksi sosial untuk menunjukkan bahaya Covid-19 kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, 19 Warga Dihukum Berdoa di Makam Jenazah Pasien Covid-19 di Tangsel
Sanksi sosial tersebut antara lain membawa para pelanggar melihat situasi dan kondisi pusat karantina Rumah Lawan Covid-19 hingga rumah sakit rujukan.
"Tapi dengan jarak yang jauh tentunya. Kami tunjukin itu rumah sakit sudah penuh. Orang sakit itu susah cari tempat tidur karena saking penuhnya. Kami ingatkan untuk jaga kesehatan, jaga protokol," ungkapnya.
Muksin mengeklaim pihaknya telah berusaha menerapkan protokol kesehatan selama proses pemberian sanksi sosial, termasuk ketika membawa pelanggar ke pemakaman jenazah pasien Covid-19.
"Kayak kemarin kami bawa 19 orang pakai beberapa mobil, artinya bisa jaga jarak. Yang tidak pakai masker kami kasih. Ketika dia berdoa di makam itu kan diseling-seling, jauh jaraknya. Artinya protokol tetap kami lakukan. Kami sudah berusaha," pungkasnya.
Baca juga: Warga Dihukum Berdoa di Makam Khusus Covid-19, Epidemiolog: Justru Risiko Tertular
Sebelumnya, epidemolog Griffith University Dicky Budiman menjelaskan, sanksi sosial berziarah dan berdoa di makam jenazah pasien Covid-19 bagi pelanggar protokol kesehatan di Tangerang Selatan tak seharusnya dilakukan.
Sanksi tersebut harus dipertimbangkan kembali lantaran tidak terbukti efektif untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi setiap tindakan, setiap kebijakan itu harus berbasis sains. Jangan berbasis pengalaman, yang juga tidak terbukti efektif," ujar Dicky, Senin (18/1/2021).
Selain tidak terbukti efektivitasnya, kata Dicky, sanksi sosial tersebut justru menambah risiko penularan Covid-19 di antara para pelanggar protokol kesehatan selama menjalankan hukuman.
"Selain tidak ada basis risetnya yang mendukung itu efektif, ya kita jadi menimbulkan juga risiko lain. Menambah risiko penularan, bawa orang berkontak, jumlah orang bisa banyak. Jadi ini yang harus dipertimbangkan," kata Dicky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.