JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 61 unit kendaraan bermotor mengikuti uji emisi gratis di kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat pada Selasa (19/1/2021).
"Total kendaraan yang diperiksa hari ini 61," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Amin.
Adapun 61 kendaraan tersebut terdiri dari tujuh unit kendaraan yang menggunakan bahan bakar solar dan 54 unit kendaraan lainnya menggunakan bahan bakar bensin.
Dari 61 kendaraan tersebut, sebanyak tujuh kendaraan dinyatakan tidak lulus ambang batas emisi.
"Yang tidak lulus, satu unit kendaraan yang menggunakan solar dan enam unit kendaraan yang menggunakan bensin," kata Amin.
Baca juga: Hingga Akhir Bulan Ini, Ada Uji Emisi Gratis di Kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakbar
Uji emisi kendaraan gratis dilaksanakan secara rutin setiap Selasa sampai Kamis hingga akhir Januari 2021.
Kendaraan yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas uji emisi diarahkan untuk memperbaiki kendaraannya ke bengkel.
Sebab, jika tetap tidak memenuhi ambang uji emisi, kendaraan akan dikenai tarif parkir yang lebih tinggi.
Adapun, seluruh kendaraan diwajibkan mengikuti uji emisi kendaraan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.