JAKARTA, KOMPAS.com - Pengedar sabu berinisial T (sebelumnya disebut D) yang diamankan aparat Polres Jakarta Barat di sebuah terminal bus di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (23/1/2021), hendak menyelundupkan sabu ke Jakarta dengan menaiki bus.
Tersangka T membawa ransel berisi beberapa paket sabu ketika menaiki bus tersebut.
"Pengelabuannya menggunakan bus (bus antarkota antarprovinsi atau yang dikenal dengan sebutan bus AKAP), bawa ransel, terlihat seperti penumpang biasa," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona dalam konferensi pers, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Polres Jakarta Barat Tangkap Kurir Sabu-sabu di Penjaringan
Ronaldo mengungkapkan, hal itu merupakan modus penyelundupan baru yang ditemui pihaknya. Pasalnya, penyelundupan narkotika antarkota biasanya menggunakan kendaraan pribadi
"Pantauan kami beberapa kali yang kami ungkap, pelaku tidak menggunakan kendaraan umum. Mereka pakai kendaraan pribadi atau kendaraan khusus," lanjutnya.
Aparat Polres Metro Jakarta Barat meringkus T di Terminal Bus Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu lalu. Polisi juga mengamankan lima paket sabu saat penangkapan itu.
"Seorang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo melalui keterangan tertulis, Senin.
Ady menjelaskan, ketika ditangkap, T hendak berangkat ke Jakarta membawa tas yang berisi beberapa paket sabu.
Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, T ditangkap setelah pihaknya melakukan pendalaman atas kasus tersangka S (22) yang ditangkap aparat Polsek Jakarta Barat di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis pekan lalu.
Baca juga: Polisi Jakbar Tangkap Bandar Sabu di Terminal Bus Palembang
"Ini (penangkapan T) merupakan pengembangan dari satu paket besar yang dibawa oleh tersangka S yang ditangkap di kawasan Kapuk Muara Penjaringan," kata Ronaldo.
Kini, T dan S disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.