Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundup Sabu dari Palembang ke Jakarta Berpura-pura Jadi Penumpang Bus

Kompas.com - 25/01/2021, 13:44 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengedar sabu berinisial T (sebelumnya disebut D) yang diamankan aparat Polres Jakarta Barat di sebuah terminal bus di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (23/1/2021), hendak menyelundupkan sabu ke Jakarta dengan menaiki bus.

Tersangka T membawa ransel berisi beberapa paket sabu ketika menaiki bus tersebut.

"Pengelabuannya menggunakan bus (bus antarkota antarprovinsi atau yang dikenal dengan sebutan bus AKAP), bawa ransel, terlihat seperti penumpang biasa," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona dalam konferensi pers, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Polres Jakarta Barat Tangkap Kurir Sabu-sabu di Penjaringan

Ronaldo mengungkapkan, hal itu merupakan modus penyelundupan baru yang ditemui pihaknya. Pasalnya, penyelundupan narkotika antarkota biasanya menggunakan kendaraan pribadi

"Pantauan kami beberapa kali yang kami ungkap, pelaku tidak menggunakan kendaraan umum. Mereka pakai kendaraan pribadi atau kendaraan khusus," lanjutnya.

Aparat Polres Metro Jakarta Barat meringkus T di Terminal Bus Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu lalu. Polisi juga mengamankan lima paket sabu saat penangkapan itu.

 

"Seorang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo melalui keterangan tertulis, Senin.

Ady menjelaskan, ketika ditangkap, T hendak berangkat ke Jakarta membawa tas yang berisi beberapa paket sabu.

Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, T ditangkap setelah pihaknya melakukan pendalaman atas kasus tersangka S (22) yang ditangkap aparat Polsek Jakarta Barat di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis pekan lalu.

Baca juga: Polisi Jakbar Tangkap Bandar Sabu di Terminal Bus Palembang

"Ini (penangkapan T) merupakan pengembangan dari satu paket besar yang dibawa oleh tersangka S yang ditangkap di kawasan Kapuk Muara Penjaringan," kata Ronaldo.

Kini, T dan S disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com