TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo terkait hasil Pilkada 2020.
"Seluruhnya sudah kami persiapkan, tinggal kami siap untuk melaksanakan persidangan di MK atau sidang pendahuluan nanti," ujar Ketua KPU Tangsel M Taufik kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Taufik sebelumnya mengatakam bahwa pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya adalah menunjuk pengacara sebagai pendamping KPU Tangsel.
Baca juga: Sidang Sengketa Hasil Pilkada Tangsel 2020 Digelar 29 Januari
Selain itu, lanjut Taufik, KPU Tangsel juga sudah menyiapkan jawaban dan sejumlah alat bukti untuk dibawa dalam persidangan.
"Kami sudah lakukan draf jawaban untuk persidangan nanti. Kemudian, nanti kami sudah siapkan segala kronologi dan daftar alat bukti untuk menjawab pemohon," kata Taufik.
Untuk diketahui, pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menggugat hasil Pilkada Tangsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Jelang Sidang Sengketa Hasil Pilkada, KPU Tangsel Siapkan Sanggahan hingga Alat Bukti
Gugatan tersebut sudah teregistrasi dan akan masuk dalam daftar agenda persidangan pendahuluan yang menurut rencana digelar mulai Selasa (26/1/2021) besok hingga 24 Maret 2021.
"Pemohon atas nama pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati atau nomor urut satu. Teregister di MK dengan nomor register 115/PHP.KOT-XIX/2021," kata Taufik.
Adapun untuk sidang pendahuluan sengketa Pilkada untuk wilayah Tangsel dijadwalkan pada Jumat, 29 Januari 2021, pukul 08.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.