TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pilkada 2020.
Ketua KPU Tangsel M Taufik menjelaskan, salah satu persiapam yang dilakukan adalah mununjuk pengacara yang akan mendampingi KPU Tangsel.
"Tentu yang kami persiapkan adalah pertama kami sudah menunjuk lawyer yang akan mendampingi KPU kota Tangerang Selatan," ujar Taufik kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Selain itu, lanjut Taufik, KPU Tangsel bersama pihak pengacara sudah menyiapkan jawaban dan sejumlah alat bukti yang bakal dibawa dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Sengketa Hasil Pilkada Tangsel 2020 Digelar 29 Januari
Draf jawaban tersebut nantinya juga akan berisi kronologi dan daftar alat bukti untuk menjawab atau menyanggah gugatan pemohon mengenai Pilkada Tangsel 2020.
"Kami sudah lakukan draf jawaban untuk persidangan nanti, kemudian nanti kami sudah siapkan segala kronologi dan daftar alat bukti untuk menjawab pemohon," kata Taufik.
Menurut Taufik, pihaknya akan terlebih dahulu mendiskusikan segala jawaban yang disiapkan menjelang waktu persidangan.
Dengan begitu, dia berharap proses persidangan gugatan hasil Pilakda Tangsel tersebut dapat berjalan dengan lancar.
"Nanti menjelang sidang tentu kami akan ada basecamp di Jakarta. Kami akan konsultasi kepada KPU RI hasil draf jawaban kami bersama lawyer untuk diatensi oleh KPU RI," ungkapnya.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Pilkada Tangsel di Tengah Pandemi hingga Meninggalnya Ketua KPU
Diberitakan sebelumnya, pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menggugat hasil Pilkada Tangsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.