JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar warga Jakarta dan warga dari luar Jakarta untuk taat terhadap protokol kesehatan.
Pria yang akrab disapa Ariza itu mengatakan, kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan bisa menjadi peran penting dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Jadi warga Jakarta dan Non Jakarta kami minta untuk selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan, protokol Covid, 3M, 4M maupun 5M agar kita bisa mengurangi memutus mata rantai penyebaran," kata Ariza dalam keterangan suara, Senin (25/1/2021).
Baca juga: TPU Srengseng Sawah Kini Penuh untuk Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
Ariza mengatakan, protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun jangan lagi dipandang sebagai aturan.
Dia menginginkan masyarakat yang berada di wilayah Jakarta bisa menjadikan protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru dan kebutuhan di masa pandemi.
"Mari jadikan semua ini prokes sebagai sebuah kebutuhan bukan karena adanya regulasi atau peraturan, bukan karena adanya aparat, bukan karena adanya sanksi disiplin, tetapi lebih dari kepada kebutuhan dan pilihan lain jadikan prokes sebagai kebutuhan hidup sehat," kata Ariza.
Politikus Partai Gerindra ini juga menjelaskan, kebijakan yang dibuat pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 hanya berpengaruh 20 persen saja.
Kunci untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 justru terletak pada masyarakat yang berkontribusi 80 persen dari pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Ketersediaan Tempat Tidur Isolasi Covid-19 di Jakarta Tinggal 14 Persen
"Keberhasilan ini terletak pada masyarakat itu sendiri, kepada kita sebagai warga sebagai masyarakat yang harus selalu patuh dan disiplin terkait penyebaran Covid, itu kunci keberhasilan kita," ucap Ariza.
Adapun pandemi Covid-19 di Ibu Kota masih dalam keadaan buruk.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan