BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari 2021.
Penerapan aturan PPKM kali ini tidak jauh berbeda dengan yang terdahulu, yaitu tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Namun, pada PPKM yang berlaku mulai hari ini, ada pelonggaran kebijakan yang mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, yang sebelumnya diatur hanya boleh buka sampai pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Memburuk, Wali Kota Bogor: Sangat Darurat
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, kebijakan tersebut dibuat untuk menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2021.
Alma menuturkan, berdasarkan instruksi itu, Pemkot Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 440/410- Huk.Ham tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
Ia menyebut, Pemkot Bogor mengeluarkan tujuh poin khusus dalam mengatur protokol kesehatan dan juga aktivitas masyarakat selama PPKM jilid dua ini berlangsung.
"Kota Bogor mengeluarkan tujuh poin secara khusus. Untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan seperti mal diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB, hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan," ungkap Alma, Selasa.
Baca juga: Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor Meninggal akibat Covid-19
Alma mengungkapkan, dalam pelaksanaannya, Pemkot Bogor akan dibantu TNI-Polri dalam melakukan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat usaha dan kegiatan masyarakat.
Berikut tujuh poin pembatasan kegiatan masyarakat yang diatur dalam SE Wali Kota di masa PPKM kali ini:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus;
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
3. Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait;
Baca juga: Bima Arya Prediksi Kasus Covid-19 di Kota Bogor Capai 11.000 pada Akhir Tahun 2021
4. Melakukan pembatasan berupa:
a. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus;
b. Kegiatan restoran (makan/minum) ditempat sebanyak 25 persen dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB) dengan penerapan protokol kesehatan;