Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Korban Banjir Banding, Pemprov DKI Siap Menghadapi

Kompas.com - 28/01/2021, 16:16 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menghadapi upaya banding yang dilakukan warga korban banjir Jakarta 2020.

Upaya banding itu telah didaftarkan pada hari ini.

"Kami Pemprov DKI selalu siap. Prinsipnya apapun itu kita siap menghadapi, banding, kasasi, PK, kita siap," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).

Ia mempersilahkan warga untuk mengajukan banding karena itu adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang.

"Namanya kalah ya banding itu mah proses formalnya, itu memang begitu," kata dia.

Baca juga: Gugatan Ditolak, Korban Banjir Jakarta 2020 Ajukan Banding

Warga korban banjir Jakarta 2020 mengajukan banding setelah gugatan mereka sebelumnya dinyatakan salah sasaran dan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami daftarkan upaya banding hari ini," kata kuasa hukum korban banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi, Kamis.

Pendaftaran banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini telah diajukan melalui PN Jakarta Pusat.

Tigor menyebut, upaya banding ini dilakukan karena pihaknya yakin majelis hakim telah keliru dalam mengambil putusan.

Dalam putusannya, hakim menerima keberatan atau eksepsi Gubernur DKI Jakarta.

Hakim menyatakan gugatan class action warga korban banjir salah sasaran karena harusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Prediksi Cuaca Ekstrem 28 Januari-2 Februari, BPBD Jakarta Minta Warga Waspada Bencana

Namun, Aziz meyakini gugatan yang dilayangkan ke PN Jakpus sudah tepat.

Sebab, warga bukan menggugat kebijakan Pemprov DKI, melainkan ketidaksiapan pemprov dalam mengantisipasi dan menangani banjir pada awal tahun 2020 lalu.

"Yang kami gugat, Pemprov tak melakukan kewajiban hukumnya dalam menolong warga korban banjir. Harusnya bikin sistem peringatan dini. Lalu juga penanganan darurat, evakuasi dan lain-lain, itu banyak yang tak dilakukan," kata Tigor.

Sementara itu, gugatan ke PTUN harusnya terkait dengan kebijakan.

Adapun gugatan class action banjir Jakarta 2020 ini melibatkan 312 orang korban banjir. Tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp 60,04 miliar dan imateril Rp 1 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com