JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap Marco Kusumawijaya, yang pernah menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta bagi Gubernur Anies Baswedan.
Polisi hendak memeriksa Marco sebagai saksi terkait pelaporan dugaan tindakan pencemaran nama baik.
Pemanggilan kedua itu akan dilakukan karena Marco tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu (3/2/2021) kemarin.
Baca juga: Marco Kusumawijaya Mundur dari TGUPP, Anies: Pekerjaannya Sudah Tuntas
"Sedang disiapkan untuk panggilan keduanya (kepada Marco)," kata Kanit V Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel P Lumbantobing kepada wartawan, Kamis.
Imannuel mengatakan, pihaknya tak mengetahui alasan ketidakhadiran Marco dalam pemanggilan kemarin. Menurut Imannuel, Marco tak menyampaikan alasan ketidakhadirannya.
"Iya, belum ada (alasan ketidakhadiran)," kata Imannuel.
Marco dilaporkan seseorang bernama Masco Afrianto Lumbantobing tanggal 4 Desember 2020. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian mengandung SARA (suku, agama, rasa, dan antargolongan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.