TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menyebut bahwa PPH, sebuah hotel yang membuang limbah medis di lintas wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah memenuhi syarat pengolahan dan pembuangan limbah medis.
"Penyimpanan limbah mereka (PPH) sudah ada izinnya. Mereka juga sudah dua kali kirimkan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) itu ke pengolah limbah B3 yang beriizin waktu itu," kata Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Tangerang Dadang Basuki saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021) malam.
Akan tetapi, kata Dadang, ia mengaku bahwa pihaknya belum mendapat informasi terkini dari kasus tersebut.
Sebab, terakhir kali DLH berkomunikasi dengan pihak hotel yang dijadikan Pemerintah Kota Tangerang sebagai penampungan pasien Covid-19, itu dilakukan pada pekan lalu.
Baca juga: Soal Limbah Medis di Kabupaten Bogor, Dinkes Kota Tangerang Sebut Tanggung Jawab Pihak Ketiga
"Sekarang, tim kami lagi ke hotel. (Kami) sedang klarifikasi lagi terkait pemberitaan terbaru, dan belum dapat hasilnya," tutur dia.
Selain itu, Dadang mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui bila PPH kemudian menggunakan jasa laundry untuk membuang limbah B3 secara ilegal.
Dadang berujar, dia baru mengetahui hal tersebut usai dua tersangka pembuang limbah itu ditangkap dan diperiksa pihak kepolisian.
"Kami juga baru tahu kalau mereka ada indikasi pakai jasa laundry dari berita," sebut Dadang.
Baca juga: Kasus Limbah Medis Covid-19 Dibuang Sembarangan, Polisi: Pihak Hotel Rakus, Pakai Jasa Laundry
"Kalau dia (PPH) mengeluarkan dan mengirim limbah itu ke (jasa) laundry, ya jelas salah," imbuh dia.
Untuk diketahui, PPH menjalin kerja sama dengan perusahaan laundry berinisial AS karena biayanya jauh lebih murah, yakni hanya Rp 1.000.000 sekali angkut dengan dua mobil boks tertutup.
Hal tersebut terungkap usai Kepolisian Resor Bogor melakukan pemeriksaan terhadap tersangka WD (37) dan IP (21) yang ditangkap pada 6 Februari 2021 di DKI Jakarta.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, polisi menemukan petunjuk bahwa hotel tersebut rupanya hanya mencari keuntungan dari anggaran Pemerintah Kota Tangerang.
"Nah, inilah, mereka saking rakusnya pihak hotel pakai jasa laundry yang enggak punya spesifikasi mengelola limbah. Coba saja bayangkan biaya Rp 830 juta per 14 hari dari anggaran Pemkot Tangerang untuk biaya isolasi pasien Covid-19 di hotel ini, itu sudah untung sekali loh," ungkapnya.
"Kalau harga normal hotel untungnya enggak sampai segitu, tapi ini hotel malah pengennya mendapatkan untung tinggi lagi dengan cara itu tadi memutus kerjasama dengan pihak pengelola limbah B3 ke perusahaan laundry yang tidak berkompeten dan membuangnya ke Kabupaten Bogor," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.