Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

B2W Indonesia dan Organisasi Peduli Lingkungan Sayangkan Relaksasi Pajak Mobil Baru

Kompas.com - 16/02/2021, 12:22 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Bike To Work Indonesia dan beberapa organisasi peduli lingkungan lainnya menyayangkan adanya kebijakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tentang relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk mobil baru.

Hal itu dikatakan Ketua B2W Indonesia Poetoet Soedarjanto dalam keterangan yang diterima Kompas.com.

"Menyayangkannya dengan sangat keras dan mendesak pembahasan aturannya dibatalkan," kata Poetoet.

Pernyataan ini turut mewakili Greenpeace Indonesia, Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia, dan Rujak Center for Urban Studies.

Baca juga: Anies: PSBB Bawa Dampak Positif Kualitas Udara Jakarta

Dengan adanya kebijakan tersebut, kata Poetoet, Pemerintah dinilai kurang peduli terhadap upaya mengatasi sebab-sebab rusaknya lingkungan, salah satunya berasal dari kendaraan bermotor.

"Kendaraan bermotor selama ini menjadi sumber emisi gas beracun terbesar. Di Jakarta, data Dinas Lingkungan Hidup mencatat transportasi darat menyumbang 75 persen," ucap Poetoet.

"Di samping mengotori udara, gas itu menimbulkan krisis iklim yang saat ini merupakan masalah global," lanjutnya.

Poetoet berujar, meski pelonggaran pajak penjualan mobil mungkin bisa meningkatkan perekonomian di masa pandemi, namun hal itu tak sebanding dengan dampak buruk dari pencemaran udara dari kendaraan bermotor.

"Tapi berapa pun nilai uangnya, tak bakal sebanding dengan kerugian yang timbul akibat pembiaran negara terhadap kehidupan masyarakat yang tergantung kendaraan bermotor," ujarnya.

Baca juga: Ini Estimasi Harga SUV Murah Setelah Dapat Diskon dan Insentif Pajak 0 Persen

B2W Indonesia, Greenpeace, ITDP, dan RCUS berharap pemerintah menemukan cara lain untuk mengangkat kegiatan ekonomi tanpa rencana pembebasan pajak penjualan mobil.

Sebelumnya, mulai 1 Maret 2021 pemerintah rencananya akan memberikan insentif PPnBM bagi mobil baru.

Relaksasi pajak ini akan diberikan kepada produk yang sesuai dengan kriteria.

Di antara memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak 4x4, termasuk sedan, dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 70 persen.

Segmen tersebut dipilih karena diminati kelompok masyarakat kelas menengah.

Insentif PPnBM atau diskon pajak dilakukan secara bertahap agar memberikan dampak yang optimal. Nantinya, besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.

Pada tahap pertama yang berlangsung Maret-Mei, insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya.

Baca juga: Anies Bangga Jakarta Keluar dari 10 Kota Termacet Dunia, Warga: Jangan Hanya Saat Pandemi

Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).

Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com