Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Ditangkap Setelah Edarkan Sabu sejak Desember 2020

Kompas.com - 16/02/2021, 13:16 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial Ho (41), pengedar sabu yang ditangkap aparat dari Polsek Tambora pada 10 Februari 2021, telah mengedarkan barang haram tersebut sejak Desember 2020.

"Tersangka mengaku mengedarkan sabu sekitar bulan Desember 2020. Dia mengedarkan di daerah Tamansari, Jakarta Barat," kata Polsek Tambora Kompol M Faruk Rozi melalui keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Faruk mengungkapkan bahwa Ho mendapatkan barang tersebut dari seorang temannya berinisial Ax melalui kurir yang tidak ia kenal.

Barang tersebut ia terima di Jalan Matraman (sebelumnya ditulis Mataram), Jakarta Timur.

Baca juga: Polisi Ringkus Pria Terduga Pengedar Narkotika di Kebun Jeruk

Adapun, Ho yang kini bekerja sebagai montir merupakan seorang residivis.

"Tersangka sudah pernah dihukum terkait perkara pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) di Polsek Sawah Besar dengan vonis enam bulan di tahan di Rutan Salemba," lanjut Faruk.

Diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Tambora, Jakarta Barat, menangkap Ho (41) di kamar sebuah rumah kos.

"Dari penggeledahan di kamar indekos pelaku, kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak enam paket berikut timbangan digital," ujar Faruk, Senin (15/2/2021).

Total berat sabu yang ditemukan di kamar rumah kos tersebut 100 gram.

Baca juga: Model Majalah Dewasa IPR Ditangkap karena Narkoba

Kamar rumah kos Ho yang kini jadi tersangka pengedar narkoba itu terletak di Jalan Kebon Jeruk, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya peredaran gelap narkotika di rumah kos yang dihuni Ho.

Saat mengetahui informasi tersebut, aparat Polsek Tambora segera menyambangi kediaman Ho. Polisi menemukan sabu di kamar Ho.

Kini, Ho disangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com