Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinsos Tangsel: 262 Keluarga Pasien Covid-19 Meninggal Tak Ajukan Santunan

Kompas.com - 16/02/2021, 17:26 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebanyak 262 ahli waris pasien Covid-19 meninggal dunia di Tangerang Selatan tak mengajukan permohonan untuk mendapatkan uang santunan dari Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman menjelaskan, untuk mendapatkan santunan, ahli waris memang harus mengajukan permohonan.

"Tidak didata. Mereka yang mengajukan atau inisiatif sendiri. Kami hanya menyosialisasikan, silakan ahli waris yang meninggal akibat Covid-19 mengajukan," ujar Wahyunoto kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

"Sepanjang ada surat laboratorium positif, kemudian ada surat keterangan meninggal dunia karena Covid-19 asli, silakan ajukan. Kami akan bantu rekomendasi dan verifikasi berkas yang lain," sambungnya.

Baca juga: Dinsos Tangsel Sebut Baru 38 Keluarga Pasien Covid-19 Meninggal yang Ajukan Santunan ke Kemensos

Nantinya, kata Wahyu, Dinas Sosial Tangerang Selatan akan melakukan verifikasi dan mengeluarkan surat rekomendasi permohonan santunan kematian akibat Covid-19.

Dokumen tersebut akan menjadi pelengkap bagi ahli waris untuk mengajukan santunan ke Dinas Sosial tingkat provinsi maupun langsung ke Kementerian Sosial.

"Mereka yang proaktif membawa dokumen yang menjadi persyaratan, termasuk surat rekomendasi dari Dinas Sosial tingkat kota. Nanti akan ditangani Kementerian Sosial," ungkap Wahyunoto.

Sampai saat ini, pihaknya baru menerima permohonan dari 38 ahli waris pasien Covid-19 dan mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengajuan santunan kepada Kementerian Sosial RI.

Para pemohon itu merupakan pihak keluarga pasien Covid-19 meninggal yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Tempat Tidur Isolasi di RSU Tangsel Penuh

Salah satunya memiliki dokumen asli hasil pemeriksaan laboratorium yang membuktikan anggota keluarga meninggal dengan status positif Covid-19.

"Jadi yang mendapat santunan itu mereka yang mengajukan permohonan ke Dinas Sosial, kemudian diverifikasi dan kami berikan surat rekomendasi," kata Wahyunoto.

"Data di Dinas sosial itu sampai hari ini yang mengajukan (surat rekomendasi) itu sudah 38 orang," sambungnya.

Adapun pemberian bantuan uang santunan untuk ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia itu tertuang Surat Edaran Kementerian Sosial Nomor 427 Tahun 2020.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setiap ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat terinfeksi Covid-19 oleh puskesmas, rumah sakit, atau pun Dinas Kesehatan mendapatkan uang santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com