JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua jambret yang merampas handphone bocah berumur 11 tahun di Jalan Bayem, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, kedua pelaku berinisial NUN (24) dan Al Haq (27).
“Salah satu pelaku adalah residivis. Yang residivis membawa motor,” kata Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021) siang.
Baca juga: Tangkapan Kakap Tim Raimas Backbone, Pelanggaran SIM di Mata Reserse Polres Jaktim
Azis mengatakan, residivis tersebut bernama Al Haq. Ia sempat mendekam di penjara wilayah hukum Jakarta Pusat.
“Pelaku tersebut pernah melakukan di TKP yang lain, sampai saat ini mengaku hanya di lima TKP,” ujar Azis.
Adapun lima TKP yang menjadi lokasi kejahatan para tersangka, yaitu di Karang Tengah, Ciledug; Hangtuah, Pulo, Radio Dalam di Kebayoran Baru; dan Kalibata, Pancoran.
Lima aksi penjambretan dilakukan dalam periode bulan Januari hingga Februari.
Azia mengatakan, para tersangka merupakan spesialis jambret. Mereka mencari korban secara acak, lengah, dan lemah.
“Makanya beberapa anak kecil menjadi korban,” tambahnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Terkait Kerumunan Pertunjukan Barongsai di PIK
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Sebelumnya, komplotan penjambret beroperasi di Jalan Bayem, Pulo, Senin sore.
Aksi penjambretan sempat terekam kamera CCTV. Komplotan pelaku datang menggunakan motor dan mendatangi anak-anak yang sedang bermain.
Satu pelaku kemudian turun dan sempat berbincang dengan korban. Pelaku kemudian merampas handphone korban.
Pelaku lalu kembali ke motor dan melarikan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.