JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengemis bernama Edi, yang mencabuli seorang anak berusia 7 tahun di Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
"Mengungkap kasus pencabulan di bawah umur dengan tersangka ED (34) dengan korban KN," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi di Polres Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021).
Nasriadi menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika Edi mengemis di kawasan tersebut dari rumah ke rumah.
Baca juga: Dua Penjambret Bocah Ditangkap, Salah Satunya Residivis
Edi kemudian menghampiri korban yang sedang bermain hujan di depan rumahnya. Saat itu kondisi rumah korban sedang sepi.
"Ketika bertemu dengan korban yang sedang bermain di depan rumahnya, tersangka awalnya ingin meminta-minta ke rumah si korban tersebut," titur Nasriadi.
"Karena melihat keluarganya atau orangtua tidak ada di tempat, sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan sesuatu terhadap korban," lanjutnya.
Edi kemudian merayu korban dan membawanya ke loteng lantai dua rumah kontrakan yang tak jauh dari rumah korban dan melakukan pencabulan.
"Diiming-imingi akan didoakan agar korban ini tetap pintar dan tetap cantik ketika dewasanya," ujarnya.
Baca juga: Tangkapan Kakap Tim Raimas Backbone, Pelanggaran SIM di Mata Reserse Polres Jaktim
Tak lama kemudian ibu korban datang setelah mencari-cari putrinya. Edi langsung melarikan diri.
Setelah mengetahui putrinya dicabuli, ibu korban langsung melapor ke RT setempat.
Saat menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pakaian dan karung berisi beras hasil mengemis.
Saat ini korban sudah mendapat trauma healing oleh unit PPA Polres Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI N .23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.