Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Guru Privat yang Cabuli 4 Bocah di Perpustakaan Cilincing

Kompas.com - 22/02/2021, 15:38 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap guru privat yang diduga melakukan pencabulan terhadap 4 anak di Cilincing, Jakarta Utara.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Jakarta utara AKBP Nasriadi dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Senin (22/2/2021).

"Satreskrim Polres Jakarta Utara unit PPA telah mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak, yaitu korbannya adalah 4 orang anak laki-laki dan umur mereka dari 6 tahun sampai 11 tahun," kata Nasriadi.

Baca juga: Polisi: Tersangka Pencabulan Bocah di Pondok Aren Juga Pernah Membegal Pesepeda

Tersangka MTP (41) memiliki perpustakaan di Kampung Sepatan, Rorotan, Cilincing.

Menurut polisi, di perpustakaan itu MTP mencabuli anak-anak yang berniat belajar.

"Jadi modusnya MTP ini adalah membuka perpustakaan umum dan perpustakaan itu dia undang anak-anak untuk bisa ke perpustakaan itu. Menariknya adalah dia juga memasang wi-fi di situ, sehingga anak-anak tertarik di situ, baik untuk belajar maupun untuk main game," tutur Nasriadi.

MTP memanggil korban untuk datang seorang diri ke perpustakaan, lalu melakukan pencabulan.

"Tetapi dia melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki itu ketika korbannya itu sendiri, dipanggil sendiri kemudian masuk ke ruangan itu dikunci dari dalam, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak," sambungnya.

Baca juga: LPSK Apresiasi Putusan Ganti Rugi untuk Anak Korban Pencabulan Pengurus Gereja di Depok

MTP sudah melakukan aksinya selama lebih dari satu tahun. Bahkan, kata Nasriadi, ada salah satu korban yang mengaku sudah beberapa kali mengalami pencabulan.

Saat melakukan aksi bejadnya, MTP mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50.000.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan selembar uang pecahan Rp 50.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com