JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap guru privat yang diduga melakukan pencabulan terhadap 4 anak di Cilincing, Jakarta Utara.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Jakarta utara AKBP Nasriadi dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Senin (22/2/2021).
"Satreskrim Polres Jakarta Utara unit PPA telah mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak, yaitu korbannya adalah 4 orang anak laki-laki dan umur mereka dari 6 tahun sampai 11 tahun," kata Nasriadi.
Baca juga: Polisi: Tersangka Pencabulan Bocah di Pondok Aren Juga Pernah Membegal Pesepeda
Tersangka MTP (41) memiliki perpustakaan di Kampung Sepatan, Rorotan, Cilincing.
Menurut polisi, di perpustakaan itu MTP mencabuli anak-anak yang berniat belajar.
"Jadi modusnya MTP ini adalah membuka perpustakaan umum dan perpustakaan itu dia undang anak-anak untuk bisa ke perpustakaan itu. Menariknya adalah dia juga memasang wi-fi di situ, sehingga anak-anak tertarik di situ, baik untuk belajar maupun untuk main game," tutur Nasriadi.
MTP memanggil korban untuk datang seorang diri ke perpustakaan, lalu melakukan pencabulan.
"Tetapi dia melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki itu ketika korbannya itu sendiri, dipanggil sendiri kemudian masuk ke ruangan itu dikunci dari dalam, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak," sambungnya.
Baca juga: LPSK Apresiasi Putusan Ganti Rugi untuk Anak Korban Pencabulan Pengurus Gereja di Depok
MTP sudah melakukan aksinya selama lebih dari satu tahun. Bahkan, kata Nasriadi, ada salah satu korban yang mengaku sudah beberapa kali mengalami pencabulan.
Saat melakukan aksi bejadnya, MTP mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50.000.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan selembar uang pecahan Rp 50.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.