Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Apresiasi Putusan Ganti Rugi untuk Anak Korban Pencabulan Pengurus Gereja di Depok

Kompas.com - 08/01/2021, 12:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2020) lalu terhadap Syahril Parlindungan Marbun, eks pengurus sebuah gereja di Depok dalam perkara pencabulan anak.

Secara khusus, LPSK menyoroti pada dikabulkannya tuntutan ganti rugi dari pelaku untuk korban (restitusi) oleh majelis hakim.

“Dikabulkannya restitusi menandakan majelis hakim dalam putusannya selain melihat hukuman kepada pelaku, juga memperhatikan kerugian yang dialami para korban. Ini perlu diapresiasi”, ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis, Kamis malam.

Baca juga: Divonis 15 Tahun, Eks Pengurus Gereja di Depok yang Cabuli Bocah Pikir-pikir Banding

LPSK menyatakan, restitusi untuk para korban dalam perkara itu dimohonkan melalui LPSK yang kemudian menyampaikan kepada jaksa penuntut umum.

LPSK menghitung restitusi dari komponen berupa kehilangan penghasilan orang tua karena adanya perkara itu, biaya transportasi serta biaya konsumsi selama mengikuti proses peradilan, dan penderitaan yang dimasukkan dari proyeksi biaya pemulihan psikologis.

Jaksa kemudian menyampaikan tuntutan restitusi dalam tuntutan yang dibacakan untuk pelaku.

Hal ini disebut sesuai dengan Pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di mana restitusi diajukan melalui LPSK.

“Dan patut diapresiasi juga bahwa besaran restitusi yang dihitung LPSK, dikabulkan semuanya oleh majelis hakim”, ujar Edwin.

Dia juga mengapresiasi para jaksa yang mau memasukan tuntutan restitusi.

“Meskipun mungkin bagi tim jaksa yang menangani perkara ini restitusi merupakan pengalaman baru, namun mereka sangat membantu hingga tuntutan restitusi bisa dikabulkan hakim. Ini juga kami apresiasi”, timpal Livia Iskandar, Wakil Ketua LPSK, melalui keterangan yang sama.

Syahril divonis hukuman maksimal 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

"Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," ujar Humas PN Depok sekaligus hakim ketua dalam perkara itu, Nanang Herjunanto, kepada Kompas.com, Rabu lalu.

Baca juga: Kisah Anak Korban Pencabulan Pengurus Gereja di Depok Bangkit dari Trauma...

Syahril juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider 3 bulan penjara, lalu ganti rugi kepada korban kedua senilai Rp 11.520.639 subsider 3 bulan penjara, sesuai tuntutan jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com