JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka pengendalian kualitas udara Jakarta, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan instruksi untuk melarang mobil di atas 10 tahun untuk melintas di jalanan Ibu Kota.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang ditandatangani oleh Anies pada 1 Agustus 2019 lalu.
Di dalam aturan tersebut, Anies memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang dan besar melalui integrasi ke dalam program Jak Lingko.
Jajaran yang terkait juga diperintahkan untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai dari tahun 2019.
"Serta memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," tulis Anies dalam Ingub tersebut.
Baca juga: Gunung Gede Pangrango Terlihat dari Kemayoran, Kualitas Udara di Jakarta Masuk Kategori Baik
Untuk itu, seluruh kendaraan bermotor disyaratkan untuk melaksanakan uji emisi secara berkala. Jika tidak dilakukan, ijin operasional kendaraan tidak akan diterbitkan.
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada tahun 2020," lanjut peraturan itu.
Rencana pembatasan usia kendaraan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta, Yusiono Supalal, belum lama ini.
"Benar, itu merupakan salah satu upaya menekan emisi di 2025," ujarnya. Namun, Yusiono mengaku belum ada ketetapan turunan yang dipersiapkan terkait mekanisme penerapan instruksi tersebut.
"Sedang diformulasikan untuk arah ke sana," imbuhnya.
Baca juga: Gunung Gede Terlihat dari Kemayoran, Benarkah PSBB Bersihkan Polusi Jakarta?
Di dalam Ingub yang sama, diatur pula bahwa seluruh kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas yang beroperasi di wilayah Jakarta harus lulus uji emisi.
Uji emisi tersebut telah diwajibkan bagi kendaraan roda empat maupun roda dua sejak Januari tahun ini.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemprov DKI telah gencar menggelar uji emisi gratis di beberapa wilayah di Ibu Kota.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah sosialisasi jelang penerapan sanksi bagi kendaraan di DKI yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi pada 24 Januari lalu. "
Uji emisi gratis ini kami lakukan merujuk dari Pergub 66 Tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI. Untuk penerapan implementasi dan sanksi, kita akan mulai di 24 Januari 2021," ucap Plt Kepala DLH DKI Jakarta Syaripudin, Rabu (6/1/2021).
(Penulis: Ruly Kurniawam/ Editor: Agung Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.