JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tak lantas mengambil strategi untuk menekan penyebaran virus corona ketika kasus perdana ditemukan di dua warga Depok, Jawa Barat, pada 2 Maret 2020.
Hal itu berbeda dari sikap di sejumlah negara ketika menyadari kasus positif Covid-19 melonjak.
Beberapa negara seperti China, Italia, Denmark, Filipina, dan Irlandia menetapkan lockdown demi menekan penyebaran virus tersebut.
Baca juga: Setahun Pandemi, Kawal Covid-19 Sebut Pengetesan dan Pelacakan Masih Bermasalah
Lockdown adalah mengisolasi wilayah yang menjadi atau berpotensi menyebarkan virus SARS-COV-2.
Kebijakan tersebut mengharuskan semua warga untuk tidak melakukan aktivitas apa pun selain berdiam diri di rumah untuk waktu yang ditentukan pemerintah.
Presiden Joko Widodo menentang opsi lockdown karena akan mengganggu perekonomian.
"Lockdown itu apa sih? Orang enggak boleh keluar rumah, transportasi harus semua berhenti, baik itu bus, kendaraan pribadi, sepeda mobil, kereta api, pesawat berhenti semuanya. Kegiatan-kegiatan kantor semua dihentikan. Kan kita tidak mengambil jalan yang itu," kata Jokowi saat meninjau pembangunan rumah sakit darurat Covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).
"Kita ingin tetap aktivitas ekonomi ada, tapi masyarakat kita semua harus jaga jarak aman, social distancing, physical distancing itu yang paling penting," sambungnya.
Pemerintah lantas mengumumkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah yang telah terpapar virus itu, termasuk DKI Jakarta dan sekitarnya.
PSBB mulai berlaku di berbagai daerah pada awal April 2020, ketika kasus Covid-19 di Indonesia telah menembus lebih dari 1.000 kasus.
Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Pergub itu memiliki 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di Ibu Kota, yaitu kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
PSBB perdana ditetapkan selama dua minggu pada 10-23 April 2020.
“Terkait dengan masa berlakunya. Ini berlaku mulai besok tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Kelapa Dua, Kelurahan dengan Kasus Covid-19 Terbanyak di Kebon Jeruk Jadi Lokasi Vaksinasi Dinamis
Selama kurun waktu tersebut, warga hanya boleh keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang mendapat pengecualian.