Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Covid-19, Kebijakan PSBB Dikenalkan sebagai Solusi Tekan Penyebaran Kasus Tanpa Harus Lockdown

Kompas.com - 02/03/2021, 15:52 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tak lantas mengambil strategi untuk menekan penyebaran virus corona ketika kasus perdana ditemukan di dua warga Depok, Jawa Barat, pada 2 Maret 2020.

Hal itu berbeda dari sikap di sejumlah negara ketika menyadari kasus positif Covid-19 melonjak.

Beberapa negara seperti China, Italia, Denmark, Filipina, dan Irlandia menetapkan lockdown demi menekan penyebaran virus tersebut.

Baca juga: Setahun Pandemi, Kawal Covid-19 Sebut Pengetesan dan Pelacakan Masih Bermasalah

Lockdown adalah mengisolasi wilayah yang menjadi atau berpotensi menyebarkan virus SARS-COV-2.

Kebijakan tersebut mengharuskan semua warga untuk tidak melakukan aktivitas apa pun selain berdiam diri di rumah untuk waktu yang ditentukan pemerintah.

Presiden Joko Widodo menentang opsi lockdown karena akan mengganggu perekonomian.

"Lockdown itu apa sih? Orang enggak boleh keluar rumah, transportasi harus semua berhenti, baik itu bus, kendaraan pribadi, sepeda mobil, kereta api, pesawat berhenti semuanya. Kegiatan-kegiatan kantor semua dihentikan. Kan kita tidak mengambil jalan yang itu," kata Jokowi saat meninjau pembangunan rumah sakit darurat Covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).

"Kita ingin tetap aktivitas ekonomi ada, tapi masyarakat kita semua harus jaga jarak aman, social distancing, physical distancing itu yang paling penting," sambungnya.

Pemerintah lantas mengumumkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah yang telah terpapar virus itu, termasuk DKI Jakarta dan sekitarnya.

PSBB mulai berlaku di berbagai daerah pada awal April 2020, ketika kasus Covid-19 di Indonesia telah menembus lebih dari 1.000 kasus.

PSBB perdana

Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Pergub itu memiliki 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di Ibu Kota, yaitu kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

PSBB perdana ditetapkan selama dua minggu pada 10-23 April 2020.

“Terkait dengan masa berlakunya. Ini berlaku mulai besok tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Kelapa Dua, Kelurahan dengan Kasus Covid-19 Terbanyak di Kebon Jeruk Jadi Lokasi Vaksinasi Dinamis

Selama kurun waktu tersebut, warga hanya boleh keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang mendapat pengecualian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com