JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab disebut mengabaikan protokol kesehatan ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.
Hal itu tertuang dalam dakwaan kasus kerumunan di Petamburan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab yang digelar secara online oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Jaksa membeberkan, Rizieq tidak melakukan karantina mandiri yang seharusnya dilakukan oleh warga negara yang baru datang dari luar negeri.
"Terdakwa meninggalkan terminal bandara yang seharusnya terdakwa melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah atau tempat tinggal masing masing, menerapkan phisiycal distancing, memakai masker dan menerapkan prilaku hidu bersih dan sehat," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
"Ternyata karantina mandiri sebagaimana ketentuan tidak dilakukan terdawka," lanjut jaksa.
Baca juga: Murka Jalani Persidangan, Rizieq Shihab Tak Terima Dihadirkan Paksa
Rizieq malah mengabaikan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Rizieq telah abai protokol kesehatan sejak dia menginjakkan kaki di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut jaksa, Rizieq malah bergabung dalam kerumunan pengikutnya. Dia bahkan tidak mengimbau pengikutnya untuk membubarkan kerumunan.
"Terdakwa menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh area Bandara Soekarno-Hatta dan tidak ada upaya yang serius dan sungguh-sungguh dari terdakwa untuk mengimbau melarang dan mengingatkan pengunjung dan penjemput untuk tidak berkerumun," ucap jaksa.
"Akan tetapi malah terdakwa bergabung dalam keramaian tersebut," lanjutnya.