Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menantu Rizieq Mau Walkout dari Sidang Online, Hakim: Saudara Melawan Hukum!

Kompas.com - 19/03/2021, 18:52 WIB
Ihsanuddin,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara tes swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Muhammad Hanif Alatas, menyatakan dia menolak hadir di sidang pembacaan dakwaan atas dirinya yang digelar secara virtual. Ia ingin dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menantu Rizieq itu memutuskan untuk walkout (keluar) dari ruang sidang di Rutan Bareskrim Polri.

"Saya keberatan dengan sidang secara online, karena sidang secara online bergantung pada sinyal, tidak ada kepastian akan stabil," kata Hanif dalam persidangan, Jumat (19/3/2021) petang.

Baca juga: Penjelasan Kapolres soal Perdebatan Polisi dengan Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab

"Saya punya kepentingan membela diri saya sehingga tak maksimal. Saya punya hak dihadirkan," sambung dia.

Ia menegaskan bahwa dirinya bisa mematuhi protokol kesehatan jika dihadirkan langsung di ruang sidang. Dia juga menegaskan sebelumnya ada sejumlah terdakwa koruptor yang bisa hadir langsung di ruang sidang pada saat pandemi seperti Napoleon Bonaparte dan Djoko Tjandra.

"Manakala sidang tetap dilakukan online, silakan sidang dilanjutkan dan saya izin untuk walkout dari ruang sidang," ucap Hanif.

Namun majelis hakim menyatakan terdakwa wajib mengikuti sidang. Sebab, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Ini bukan perintah majelis hakim tapi perintah undang-undang. Saya bacakan ya. Penjelasan Pasal 154 ayat 4, saya bacakan, kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban dari terdakwa, bukan merupakan haknya," kata hakim.

"Jadi kalau Saudara tidak hadir di persidangan maka sama saja saudara melawan hukum," kata hakim.

"Maaf tapi saya tetap ingin walkout," timpal Hanif sambil berdiri dari kursinya.

"Tahan dulu, duduk dulu, duduk, kembali! Majelis hakim belum selesai bicara!" kata hakim dengan nada tinggi.

Hakim menegaskan ia tak mengizinkan terdakwa walkout. Namun majelis hakim hanya bisa memerintahkan penuntut umum untuk tetap mempertahankan terdakwa di ruang sidang virtual.

"Tetapi apabila penuntut umum pun tidak sanggup mempertahankan Saudara di ruang sidang virtual ya tidak masalah karena di luar kemampuannya. Itu akan merugikan Saudara untuk kepentingan pembelaan Saudara," kata hakim.

Setelah itu, hakim meminta JPU membacakan dakwaannya terkait peran Hanif memalsukan hasil tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com